FMPK Tuding Camat Abuki dan BPMD Kabupaten Konawe Tidak Bekerja Profesional

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Suarasultra.com, Unaaha – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pemerhati Kebijakan ( FMPK ) menyambangi gedung DPRD Konawe untuk menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa, Senin ( 20/2/2017 ).

Aksi unjuk rasa ini terkait adanya upaya memberhentikan kepala desa Asolu, Zainuddin karena diduga telah melakukan pelecehan seksual secara berulang kali terhadap anak di bawah umur.
FMPK menilai cara yang dilkukan oleh BPD Asolu, Camat Abuki, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD ) Kabupaten Konawe untuk memberhentikan kades Asolu itu tidak berdasarkan peraturan perundang – undangan.
Menurut massa aksi yang dipimpin okeh Ilham Killing ini, ada sekelompok masyarakat bersama BPD desa Asolu melakukan rapat – rapat terselubung untuk menggulingkan kapala desanya.Rapat yang diduga ilegal ini dihadiri oleh camat Abuki dan BPMD Kab.Konawe.
Berdasarkan hal tersebut, Killing menyebut DPRD Konawe, Camat Abuki dan BPMD Kabuoaten Konawe tidak profesional dan tidak obyektif menilai setiap persoalan yang ada.
Menurutnya, hanya karena persoalan dugaan pelecehan seksual yang belum tentu benar tetapi pihak terkait ingin memberhentikan kades yang nota bene kades tersebut dipilih secara langsung oleh masyarakatnya.
” Menurut Undang – Undang Desa No.6 tahun 2014 pasal 40 ayat 1, kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan karena diberhentikan,” ujarnya.
Sementara kata dia, di pasal 41 diatur bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati / Walikota setwlah dinyatakan sebagai terdakwa, yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan di pasal 42 dijelaskan bahwa kades diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap negara.
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan permendagri No.82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Terkait hal ini, FMPK meminta kepada DPRD Konawe untuk bertindak profesional dan obyektif dalam menyelesaikan persoalan di desa Asolu.
Camat Abuki diminta untuk bertindak berdasarkan aturan perundang – undangan.
Sementara BPMD Kabupaten Konawe harus profesional dalam menyikapi persoalan yang terjadi di desa Asolu selaku lembaga pemerintahan.
Aksi unjuk rasa ini diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Konawe, Gusli Topan Sabara, ST.
Kepada massa aksi, Ketua DPD PAN Konawe berjanji akan segera menindak lanjuti masalah ini.
” Persoalan ini kami akan tindak lanjuti dengan hearing.
Sementara peroses hukumnya tetap berjalan dan peroses politiknya juga kita akan lakukan pada tanggal 28 nanti melalui peroses hearing,” pungkasnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Ketua DPRD Kabupaten Konawe ini, massa pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Abuki melakukan aksi serupa di depan gedung dewan ini.
Aksi waktu itu menuntuk kades Asolu dicopot dari jabatannya karena diduga telah melakukan tindak pidana Asusila ( pelecehan seksual ) terhadap anak di bawah umur secara berulang kali.(RED)
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!