HMTI Bakal Laporkan Dugaan Gratifikasi Atas Penerbitan WIUP No.224 Tahun 2014

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Suarasultra.com, Unaaha – Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia ( HMTI ) bakal melaporkan dugaan gratifikasi atas penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ) Operasi Produksi No.224 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.
Kepada sejumlah awak media, Ketua Umum HMTI, Muh.Hajar mengatakan penerbitan izin tersebut beraroma korupsi.
” Saya menduga ada gratifikasi dalam penerbitan WIUP Operasi Produksi tersebut dan ini akan saya laporkan kepada penegak hukum,”kata Hajar saat menggelar jumpa PERS, Kamis (2/2/2017) di depan kampus Akademi Kebidanan Kab,Konawe.
Menurutnya, sesuatu yang aneh ketika Izin yang sudah dicabut melalui keputusan Bupati dengan keputusan, No.380 tahun2012 karena telah melakukan pemalsuan terhadap surat Menteri Kehutanan RI No.S.186/MEN HUT-VII/2009 bisa diterbitkan kembali oleh Bupati Konawe, Kery.
Sementara kata dia, diatas WIUP yang diterbitkan oleh Bupati Kery, sudah ada Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diterbitkan Bupati sebelumnya, H.Lukman Abunawas dengan Surat Keputusan No.213 tahun 2013 tanggal 28 Maret 2013 kepada PT.MBS.
WIUP PT.Multi Bumi Sejahtera ini kemudian direvisi kordinat dan batas Wilayah berdasarkan Kep.Bupati  No.231 tahun 2013 tanggal 21 April 2013.Kordinat dan batas Wilayah PT.MBS ini sesuai Kordinat dan Batas WIUP PT.ST.Nickel Resources No.224 tahun 2014 yang diterbitkan oleh Bupati Kery.
” Di sini sudah terjadi tumpang tindih perizinan.Hal ini patut diduga ada sesuatu di balik penerbitan izin tersebut,”jelasnya.
Selain dugaan gratifikasi, HMTI Konawe juga mengaku  telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat Menteri Kehutanan No.S.186/MEN HUT-VII/2009 yang dilakukan oleh pihak PT.ST.NICKEL RESOURCES kepada pihak penegak hukum.
Untuk diketahui pada tahun 2009, Bupati Konawe,H.Lukman Abunawas mengeluarkan surat keputusan No.448 tahun 2009 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT.ST.NICKEL RESOURCES
Selang tiga tahun, izin tersebut dicabut pada tahun 2012 dengan Surat Keputusan Bupati No.380  tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Operasi Produksi PT.ST.NICKEL RESOURCES KW 09 OKP 001.
Dasar pencabutan izin tersebut karena PT.ST.NICKEL RESOURCES diduga kuat telah melakukan pemalsuan surat Meteri Kehutanan RI No.S.186/ MEN HUT-VII/2009 Prihal Permohonan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel.
Pasca dicabutnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.ST Nickel Resources, Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Konawe, H.Lukman Abunawas mengeluarkan IUP Operasi Produksi PT.Multi Bumi Sejahtera dengan Surat Keputusan No.213 tahun 2013.
Keputusan ini telah mengalami  perubahan titik kordinat dan batas wilayah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe No.231 tahun 2013 tqnggal 21 April 2013.
Namun, pada saat kepemimpinan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa,diterbitkan kembali izin dengan Surat Keputusan No.224 tahun 2014 Tentang Perubahan titik kordinat batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ) Operasi Produksi PT.ST.NUCKEL RESOURCES KW 09 OKP 001.
Penerbitan izin ini dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, setelah PT.ST.NICKEL RESOURCES mencabut gugatan perdata terhadap pemerintah daerah kabupaten Konawe.***
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!