Suarasultra.com, Unaaha – Ketua Umum Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia ( HMTI ), Muh.Hajar selaku pihak yang mengadvokasi masyarakat pemilik lahan tambang mengatakan PT.ST Nickel Resources sudah saatnya angkat kaki dari bumi Konawe.
Hal ini dikatakan ketua HMTI ini pada saat dirinya menggelar jumpa PERS di depan kampus Akademi Kebidanan, Tuoy, Unaaha, Kamis ( 2/2/2017 ).
Menurutnya, setelah keluarnya putusan Mahkama Agung No.Reg : 1313 K/PID.SUS/2016 Tanggal 22 November 2016 dengan termohon/terdakwa Deny Zainal Ahuddin dan No.Reg : 1307 K/PID.SUS/2016 tanggal 24 November 2016 dengan termohon/terdakwa Saut Sitorus yang masing – masing Amar Putusannya TOLAK KASASI,maka seharusnya segala aktivitas PT.ST.Nickel Resources di lokasi pertambangan juga dihentikan.
Dikatakan, putusan Mahkama Agung tersebut sejati sudah dieksekusi oleh lembaga hukum yang berwenang.Namun sudah dua bulan pasca keluarnya putusan itu, belum ada tanda – tanda akan dilakukan eksekusi.
Bahkan kata dia, pihak PT.ST.Nickel Resources masih saja tetap melakukan aktivitas penambangan, seakan-akan perusahaan ini ” dilindungi ” oleh kekuatan besar.
Karena sikap ” bandel ” perusahaan ini yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik, HMTI Konawe mengaku telah melaporkan secara resmi hal tersebut kepada kepolisian daerah ( POLDA ) Sulawesi tenggara.
Walaupun kata dia, penghentian aktivitas perusahaan tersebut bukan domain kepolisian, tetapi setidaknya dengan laporan tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya konflik sosial di masyarakat setempat.
” Kami sudah laporkan hal ini ke Polda Sultra.Ini kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal – hal yang tidak kita inginkan bersama,”katanya.
Sebelumnya, terdakwa Deny Zainal Ahuddin selaku pimpinan Koperasi Dunggua Jaya dan Saut Sitorus selaku pimpinan PT.Multi Bumi Sejahtera ( PT. MBS ) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Unaaha karena terbukti melakukan penambangan ilegal ( menambang tanpa izin ).
Deny Zainal A divonis 3,5 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah sementara Saut Sitorus divonis oleh hakim 4 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah.
Tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Unaaha tersebut, ke duanya melakukan upaya hukum dengan naik banding.Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi Sultra menyatakan ke duanya BEBAS MURNI.
Putusan Pengadilan Tinggi ini tidak diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Konawe.Terbukti, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung.Namun Kasasi JPU ini ditolak sebagaimana yang tercantum dalam Putusan MA diatas dengan Amar Putusan : TOLAK KASASI.
Dengan putusan tersebut,kata Muh.Hajar, MA menguatkan putusan PT Kendari, bahwa kedua termohon/terdakwa tidak bersalah. Artinya, IUP PT.MBS dan Koperasi Dunggua Jaya sah dan berhak melakukan kegiatan pertambangan di WIUP No.231 tahun 2013.***