Staf Ahli Bupati Konawe Minta Hearing, Bupati dan Sekda Akan Dihadirkan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
SuarasultrA.com,Unaaha – Staf ahli Bupati Konawe, MT Syahlan Saranani mendatangi kantor DPRD Kabupaten Konawe yang ke empat kalinya guna mempertanyakan kejelasan jadwal hearing terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Sekda Konawe, H.Ridwan Lamaroa saat mengukuhkan 826 pejabat eselon lingkup pemerintah Kabupaten Konawe beberapa waktu lalu.
Mantan Kepala dinas Koperasi ini mengatakan dirinya akan menemui ketua DPRD Konawe,Gusli Topan Sabara,ST, karena sampai saat ini belum ada kejelasan terkait agenda hearing yang ia ajukan.
 Syahlan Saranani menegaskan dirinya akan mendesak ketua DPRD untuk segera menggelar hearing terkait pengukuhan pejabat eselon di Pemda Konawe yang mana pengukuhan tersebut diduga tidak sesuai aturan.
“Saya akan  ketemu ketua DPRD.Saya minta kejelasan terkait hal ini, ini sudah tidak benar dan tidak bisa dibiarkan,” katanya saat ditemui diruang tunggu Ketua DPRD Konawe, Senin (20/2/2017).
Syahlan menyebut, pengukuhan pejabat eselon yang dilakukan oleh Sekda Konawe tanpa prosedur yang benar bisa batal demi hukum.
Untuk menguatkan argumentasinya nanti pada saat dilakukan hearing, Ia mengaku sudah mengumpulkan rekapan aturan yang akan ia sampaikan ke hearing nanti.
 Bahkan kata dia, permasalahan yang terjadi tersebut ada yang mengarah ke tindak pidana. Menurutnya, pada saat pelantikan dan pengukuhan pejabat tersebut dirinya mensinyalir ada praktek jual beli jabatan.
“Makanya saya meminta agar dalam hearing nanti, pak Bupati itu hadir bersama Sekda tidak boleh diwakili. Sekalian para pegawai juga bisa menonton, biat mereka tahu tentang aturan yang seperti ini,” terangnya.
Menurutnya, pegawai negeri sipil ( PNS )tidak diatur oleh Bupati atau Wabup apalagi Sekda. Akan tetapi PNS diatur oleh aturan secara normatif.
“Nanti jika dikemudian hari jika kita (PNS) melanggar, barulah Bupati bisa mengeksekusi pelanggarnya lewat Sekda. Itu ada aturannya memang. Makanya kita mesti paham aturan,” ujarnya.
Syahlan Saranani menyebutkan, pada pelantikan dan pengukuhan 826 pejabat eselon, sekda Konawe, H.Ridwan Lamaroa melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 99 PP No.18 tahun 2016.
” Akibat sekda langgar aturan begini, ujung-ujung Bupati Konawe akan non aktif, bisa dinon aktif melalui KASN,” tandasnya.
Sementara di tempat terpisah, Sekda Konawe, H.Ridwan Lamaroa mengaku tidak gentar dengan hal tersebut.
” Biarkan saja,terserah dia.Nanti kita liat hasinya,” katanya saat ditemui di lokasi pameran pembangunan. ( RED )
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!