SUARASULTRA.COM | KONAWE –Kantor PT Adira Multifinance,Tbk Cabang Kendari / Pos Unaaha disegel massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Forum Insan Cita, Rabu ( 22/2/2017).
Aksi segel ini dilakukan kerena pihak perusahaan pembiayaan ini tidak membayarkan pesangon karyawannya yang telah di PHK / diputuskan kontrak kerjanya.
Menurut massa aksi, pihak Adira Konawe telah mengkebiri Undang – Undang dengan tidak membayarkan pesangon / sisa kontrak karyawan yang di PHK. Selain itu Perusahaan juga tidak memperjelas status karyawan yang dipekerjakan.
Sementara dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pada pasal 156 secara jelas disebutkan bahwa ” dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima.”
Selain itu massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Forum Insan Cita Konawe menuding pihak Adira Finance telah melakukan pelanggaran PT Adira Finance selama ini dalam melakukan perjanjian / kontrak dengan konsumen tidak pernah bertanda tangan secara bersama di hadapan notaris lalu kemudian didaftarkan ke perusahaan Fidusia.
Sedangkan menurut massa aksi hal itu telah diamanahkan oleh Undang – Undang dalam hal ini UU FIDUSIA No.42 tahun 1999. Hal ini harus dilakukan demi tercapainya azas keadilan antara kedua belah pihak.
Dengan fakta ini, Gerakan Forum Insan Cita menyebut PT ADIRA Multifinance, Tbk telah melakukan pembodohan dan penjajahan terhadap masyarakat Konawe.
Bayu Habib, salah satu karyawan yang mengalami PHK dari perusahaan tersebut mengatakan dirinya telah memenuhi segala ketentuan secara administrasi untuk menuntut segala haknya. Namun pihak ADIRA FINANCE tidak juga merealisasikan tuntutannya sehingga terjadilah aksi pada hari ini.
“Saya sudah melakukan semua hal sesuai prosedur untuk meminta hak – hak saya, bahkan saya ketemu langsung dengan kepala kantor Adira Konawe tetapi tidak ada juga realisasi hingga hari ini. Untuk itu kami secara simbolis menyegel kantor ini sampai tuntutan kami direalisasikan,” tegasnya.
Sementara pimpinan Adira Konawe, Rizal saat ditemui mengakui hal tersebut.Ia mengatakan kalau Bayu Habib memang punya hak untuk dibayarkan pesangonnya oleh perusahaan.
“Pesangonnya memang ada tetapi kami belum dibayar karena ada sesuatu dan lain hal,” katanya.
Aksi ini sendiri sempat ricuh setelah salah satu karyawan Adira mengaku sebagai aktivis dan mencoba memprovokasi massa aksi. Untung saja pihak Kepolisian Resort Konawe, Sektor Unaaha yang dari awal mengawal jalannya aksi ini bertindak cepat sehingga bentrok bisa dihindarkan. (RED)