Suarasultra.com, Konawe- Jajaran Kepolisian Resort Konawe, Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang menimpa korban Bunga, nama samaran (12 ) murid salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Asolu berinisial SR.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak penyidik kepolisian dengan pemeriksaan saksi.
Jika sudah selesai pemeriksaan semua saksi maka, pihak Reskrim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan layak atau tidaknya dinaikkan status dari penyelidikan kepenyidikan.
” Saat ini Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) masih memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.” kata Kasat Reskrim Polres Konawe AKP.Idham Syukri saat dikonfirmasi awak media melalui via telpon selulernya, Senin ( 6/3/2017 ).
Menurut Pria tiga balok di pundak ini, untuk kasus dugaan pencabulan yang dialami Bunga, pihak Reskrim Polres Konawe masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli. Nanti setelah itu baru akan diadakan gelar perkara lagi.
Di situlah baru bisa ditentukan apakah layak jadi tersangka atau tidak.
Dikatakan, jika berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan saksi lalu mengarah ke tersangka maka penyidik akan menaikkan status tersangka kepada oknum kades dimaksud.” Jika terbukti maka dinaikan ke tersangka.” Jelasnya.
Masih kata mantan Kasat Dalmas Polres Bombana ini,dalam penanganan tindak pidana apapun pihaknya tidak ada toleransi.
Dirinya menyebut smua sama dimata hukum apa lagi menyangkut dugaan pencabulan dan kejahatan lainnya.
” Tidak ada kata toleransi dalam perkara apapun yang ditangani oleh Unit Reskrim Polres Konawe.” tegas Idham.( RED )