Suarasultra.com, Unaaha – Hearing terkait dugaan pelanggaran Undang – Undang yang dilakukan oeh Sekda Konawe, Ridwan Lamaroa, S.Sos, M.Si bersama inisitor hearing, Staff ahli Bupati Konawe, Syahlan Saranani, Senin ( 6/3/2017 ) digelar tertutup.
Hearing ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Konawe, Dr.H.Ardin.
Kegiatan Hearing ini sendiri di hadiri oleh Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara,segenap anggota Komisi I DPRD Konawe, Sekda Konawe, H.Ridwan Lamaroa selaku yang diadukan, staff ahli Bupati, Syahlan Saranani selaku pengadu, Bagian hukum Pemda Konawe, BKD dan Inspektorat.
Hearing ini sendiri bergulir ke DPRD Konawe setelah Sekda Konawe, Ridwan L mengukuhkan 826 pejabat eselon II,III dan IV lingkup pemerintah daerah Kabupaten Konawe, Sultra pada tanggal 16 Desember 2016.
Dalam pelaksanaan pengukuhan pejabat eselon tersebut, Syahlan Saranani telah terjadi pelanggaran undang – undang.
Menurutnya, undang – undang yang dilanggar sekda Konawe tersebut yakni, UU.No.5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 99 PP 18 tahun 2016.
Selain pelanggaran undang – undang tersebut, Staff ahli Bupati ini juga menuding adanya dugaan praktik suap ( jual beli jabatan ) pada pelantikan tersebut.( RED ).