Sidang Paripurna Istimewa, DPRD Konawe Laporkan Kinerja Alat Kelengkapan Dewan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Suarasultra.com, Unaaha – Momentum Hari Ulang Tahun ke -57 Kabupaten Konawe, DPRD Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Paripurana Istimewa guna menyampaikan laporan kinerja seluruh alat – alat kelengkapan Dewan Konawe tahun 2015 – 2016, Jum’at ( 3/3/2017 ) di Aula Rapat Utama DPRD Kabupaten Konawe.

Rapat Paripurna Istimewa Dewan ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Gusli Topan Sabara, ST, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Rusdianto, SE,MM dan Wakil ketua II, H.Alaudin, SH dan dihadiri 25 anggota DPRD lainnya.

Pada kesempatan ini, pimpinan rapat DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara, ST menyebut dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah ( PERDA ) Dewan bersama pemerintah Kabupaten telah mengukir banyak prestasi dan dedikasi dalam mengawal, membahas dan menetapkan  66 buah Perda yang meliputi 42 Perda inisiatif dewan dan 24 Perda yang bersumber dari pemerintah daerah.
Sementara dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan pembahasan dan penetapan anggaran daerah.Pada fungsi ini, DPRD Konawe dan pemerintah Kabupaten juga telah melakukan upaya strategis untuk mendapatkan penghargaan dan prestasi pengelolaan keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ).
Sedangkan pada fungsi pengawasan atau kontrol.Menurut ketua DPD PAN Konawe ini, Fungsi pengawasan atau kontrol ini paling difavoritkan dan lebih mnonjol dibanding fungsi pembentukan Perda dan Fungsi anggaran.
” Karena fungsi dewan yang satu ini bersangkut paut dengan masalah / isu – isu aktual yang sedang berkembang di masyarakat,” katanya.
Namun demikian, kata Gusli Ekspektasi masyarakat pada fungsi ini masih sangat tinggi.Hal ini ditandai masih banyaknya surat pengaduan masyarakat yang masuk ke gedung dewan terhormat itu.
” Ini menunjukkan bahwa DPRD kabupaten Konawe masih menjadi lembaga yang dipercaya dan dianggap tepat sebagai tempat menyampaikan aspirasi dan pengaduan,” jelasnya.
Selain melaksanakan  ketiga fungsi tersebut, saat ini DORD Konawe sedang meluruskan  pola pikir masyarakat yang selama ini menilai DPRD dengan 5 D yakni fatang, duduk, diam dwngar dan duit,
Terkait pola pikir tersebut, DPRD Konawe periode 2014  2019 berbemah dengan 3 R.
Tiga R yang dimaksud adalah Revitalisasi birokrasi pendukun kesekretariatan, Revitalisasi produk hukum yang menjadikan perda sebagai payung kepastian hukum dalam mendukung pemwrintah untuk mempercepat progress pembangunan daerah dan Revitalisasi infrastruktur pendukung dalam hal ini fasilitas pendukung kinerja DPRD.
Dalam momentum hari ulang tahun ke 57 Kab.Konawe, DPRD juga menyampaikan tujuan dan maksud  dibentuknya Perda No.26 tahun 2015 tentang pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan kebudayaan daerah.
” Perda ini dibentuk untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat kita dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.Serta mendukung pembangunan budaya nasional dalam mencapai peningkatan ketahanan nasional dan keutuhan NKRI,” terangnya.
Sebelum mengakhiri pidatonya, Legislator PAN ini mengatakan membangun Konawe harus dengan rasa cinta.Karena hanya rasa cinta yang bisa membangkitkan ketulusan dan keikhlasan.
” KONAWEMU, KONAWEKU, KONAWE KITA SEMUA, KONAWE NEGERI PARA LELUHUR membutuhkan kebangkitan budaya, kebangkitan kearifan lokal dalam bingkai KALOSARA,” pungkasnya. (*)
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share