Polisi Tetapkan Kades Asolu Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencabulan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

Suarasultra.com,Unaaha- Kepolisian Resort Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal telah meningkatkan status Kades Asolu, SR dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, DL (12 ).

banner 336x280

Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi, SIK melalui Kasat Reskrim Res Konawe,AKP Idham Syukri,S.Pdi ditemui diruang karjanya, Kamis (13/4/2017) menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi ahli terkait dugaan pencabulan yang melibatkan SR terhadap korbannya DL, kini telah ditingkatkan ke penyidikan.

Menurut pria tiga balok di pundak ini, kasus tersebut sudah memenuhi unsur disertai pemeriksaan saksi-saksi dan bukti lainnya yang dikumpulkan penyidik.

Dengan dasar itu kata dia, Reskrim menetapkan Kades Asolu,SR sebagai sebagai tersangka dalam perkara dugaan cabul karena sudah memenuhi standar operasi polisi.

” Sudah kami tetapkan sebagai tersangka namun belum kami tahan karena yang bersangkutan lagi sakit,” terangnya.

Lebih lanjut Atlit Penembak Porprov ini,untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terhadap korbannya yang masih dibawah umur, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sekedar diketahui,penetapan tersangka SR itu bermula saat dirinya melakukan dugaan tindak pidana asusila terhadap DL salah satu siswa sekolah dasar yang ada di Kecamatan Abuki beberapa waktu lalu.(RED)

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!