Polisi Reka Ulang Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Suarasultra.com, Unaaha – Satuan Reskrim Polres Konawe, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar reka ulang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Asolu nonaktif, HS,Rabu (26/04/2017) di depan Mapolres Konawe.

banner 336x280

Kegiatan Rekonstruksi ini digelar sekitar pukul 10.00 Wita. Reka ulang dengan 30 adegan ini dihadiri oleh tersangka, korban DN (12) dan para saksi yang berjumlah empat orang.Selain saksi, kegiatan yang berlangsung kurang lebih 2 jam ini juga dihadiri oleh keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri, S.Pdi menuturkan, dalam reka ulang ini ada 30 adegan yang diperagakan.Adegan tersebut merupakan gabungan hasil pemeriksaan polisi, baik korban, saksi dan pelaku sendiri.

“Rekonstruksi ulang ini kami lakukan untuk memperjelas tindakan pencabulan yang pernah dilakukan tersangka. Sehingga pihak jaksa penuntut umum yakin terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukan mantan Kades ini,” jelasnya.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi belum melakukan penahanan.Menurut pria tiga balok dipundak ini,hal itu dikarenakan yang bersangkutan masih dalam kondisi rawat jalan (sakit ).

“Untuk penahanan kami belum lakukan karena yang bersangkutan punya surat keterangan sakit dari dokter,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,mantan kades ini dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh tersangka HS di rumah korban, Minggu (29/1). Ketika itu, tersangka mendatangi kediaman DN untuk mencari atap rumbia.

Karena yang datang adalah seorang kepala desa, orang tua korban lalu meminta anaknya (DN) yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu untuk mengambilkan minuman. Setelah meletakan minuman di atas meja, saat itulah, tersangka kemudian langsung memegang buah dada korban.

Tidak terima atas perlakuan mantan kades itu terhadap diri DN, keluarga korban akhirnya melaporkan perlakuan cabul tersebut kepada pihak kepolisian.( RED )

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!