Suarasultra.com, Unaaha – Komisi Penilaian Amdal Kabupaten Konawe melakukan Rapat penilaian dokumen KA- ANDAL rencana kegiatan penambangan biji nikel okeh PT.Sulawesi Cahaya Mineral ( SCM ) di Kecamatan Routa, Selasa ( 11/4/2017 ) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bangun Praja Dinas Lingkungan Hidup ini, dihadiri instansi tekait dalam hal ini Dinas PU dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kesehatan,Bappeda Kabupaten Konawe, Camat dan Sekcam Routa dan pihak PT.Sulawesi Cahaya Mineral.
Dalam seminar ini, pihak dinas Lingkungan Hidup melakukan koreksi serta memberi masukan dari Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup penambangan Biji Nikel PT.SCM di kecamatan Routa Kabupaten Konawe dengan luas kurang lebih 21.100 Ha yang disusun oleh PT, Sinar Peridotindo Utama.
Menanggapi koreksi dan masukan dari tim tekhnis Dinas Lingkungan Hidup, pihak PT.Sulawesi Cahaya Mineral mengakui adanya kelurangan dari kerangka acuan yang mereka ajukan.
Pihak perusahaan siap melakukan perbaikan guna menyempurnakan Kerangka Acuan yang dimaksud sebelum diserahkan kembali kepada dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe.
Sebelum menutup rapat, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Agussalim, SH memberi kesempatan kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap kerangka acuan tersebut.
” Kami persilahkan kepada pihak perusahaan untuk memperbaiki dokumen kembali sesuai dengan koreksi dan masukan dari teman- teman tim tekhnis dinas Lingkungan Hidup.Setelah dilakukan perbaikan baru akan kami terima kerangka acuan itu, ” terangnya.
Untuk diketahui, PT.Sulawesi Cahaya Mineral saat ini masih dalam izin eksplorasi dan saat ini akan ditingkatkan menjadi Izin Opersasi Produksi.(RED)