Pelantikan Pejabat Eselon Diduga Langgar Aturan, Bupati Konawe Terancam Sanksi dari KASN

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Suarasultra.com, Unaaha – Pelantikan Pejabat Eselon di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Konawe yang dilakukan oleh Sekda Konawe, H.Ridwan Lamaroa pada tanggal 16 Desember 2016 lalu terus disoal.

Sebagaimana diketahui pelantikan tersebut diduga melanggar aturan sehingga pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Syahlan Saranani Cs terus melakukan protes. Terkait hal itu, Syahlan Saranani Cs meminta hearing di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Konawe serta melaporkan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) di Jakarta.

Upaya yang dilakukan Syahlan Saranani Cs ini mulai menemui titik terang.Hal ini dibuktikan dengan turunnya surat rekomemdasi dari KASN untuk Bupati Konawe.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa yang isi suratnya, menyoroti tentang kebijakan Bupati yang dinilai telah melanggar Undang Undang (UU).

Surat bernomor B-1057/KASN/2017 dikeluarkan pada tanggal 10 April 2017 di Jakarta. Surat yang ditandatangani langsung oleh ketua KASN, Sofian Effendi itu bersifat segera dan memuat perihal tentang rekomendasi pengangkatan PNS pada jabatan pimpinan tinggi pratama di pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

Dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa KASN telah menerima aduan dari masyarakat (MT. Syahlan Saleh Saranani) pada tanggal 9 Januari 2017. Pengaduan tersebut terkait pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemda Konawe tahun 2016 tanpa melalui seleksi terbuka. Hal tersebut dinilai KASN melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Hasil penelaahan, klarifikasi dan penyelidikan KASN atas aduan tersebut, mendapati dua poin. Pertama, KASN mendapati informasi bahwa Bupati tidak melakukan pengukuhan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe sesuai amanah PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Juga amanah dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016, perihal pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Kedua, bupati juga melakukan mutasi/rotasi kepada satu pimpinan tinggi pratama, yakni MT. Syahlan Saleh Saranani tanpa melakukan job fit evalution. Syahlan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dirotasi ke jabatan Staf Ahli Pemerintahan dan Hukum berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 520 tanggal 16 Desember 2016.

Atas hal tersebut KASN merekomendasikan kepada Bupati Konawe untuk melakukan tiga poin berikut. Pertama, meninjau kembali keputusan bupati nomor 520 tanggal 16 Desember 2016 karena tidak sesuai aturan. Kedua, melakukan pengukuhan terhadap Sekda Konawe yang pelaksanaannya dilaporkan ke KASN. Ketiga, melakukan job fit evalution terhadap Syahlan untuk ditempatkan dan difungsikan pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.

Diakhir surat KASN menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 120 ayat 5, rekomendasi KASN bersifat mengikat.Sehingga, rekomendasi tersebut segera dilaksanakan dan dilaporkan kepada KASN dalam waktu 2 minggu setelah surat diterima.

Syahlan Saranani yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut mengatakan, surat rekomendasi itu sudah diberikan ke pihak protokoler untuk kemudian diserahkan kepada Bupati Konawe.

Mantan kadis Koperasi ini menyebut Bupati Konawe,Kery Saiful Konggoasa harus segara menjalankan perintah dari Komisi Aparatur Sipil Negara itu selambat-lambatnya dalam kurun waktu dua minggu setelah surat itu diterima.

“Bupati harus segera melaksanakan isi rekomendasi tersebut. Artinya, pengukuhan dan pelantikan pejabat yang dipermasalahkan dalam surat tersebut sudah harus dilakukan akhir April ini. Sehingga awal Mei, mereka yang dilantik sudah bisa bertugas pada jabatan barunya,” staff ahli Bupati Konawe ini, Jumat (21/4/2017).

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, semua PNS yang dilantik pada tanggal 16 Desember 2016 lalu tidak bakal mendapat tunjangan dari APBN.

Selain itu, jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan maka pembina kepegawaian bisa kena sanksi.

” Sanksinya bisa sampai penonaktifan bagi pejabat pembina kepegawaian. Nah, pembina kepegawaian ini adalah Sekda dan Bupati Konawe,” tandasnya.(RED)

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!