SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi I DPRD Kabupaten Konawe menghimbau kepada KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan eksekusi terkait Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan yang amarnya mengngadi, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, ketua KPU Sulawesi Tenggara.
Ketua Komisi I DPRD Konawe, Kadek Ray Sudiani mengatakan dengan adanya keputusan itu, pihak tergugat dalam hal ini wajib patuh terhadap putusan hukum tersebut.
Menurutnya, kalau pihak KPU Provinsi tidak segera melakukan eksekusi terkait putusan itu dikhawatirkan akan mempengaruhi peroses tahapan pilkada di daerah ini, baik itu Pilbub maupun Pilgub.” Kita akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk tidak mencairkan anggaran tahapan pilkada tahun ini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/4/2017).
Senada dengan ketua Komisi, anggota Komisi I, Jumrin Haba, SH menyebut apabila putusan itu tidak ditindaklanjuti secepatnya maka segala tahapan pilkada di daerah ini bisa dipastikan akan cacat hukum.
Untuk itu kata dia, tidak alasan bagi pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melaksanakan putusan tersebut.” Dengan adanya putusan PT.TUN Makassar yang dikuatkan dengan putusan Kasasi MA dan berkekuatan hukum tetap jadi tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,” kata legislator Golkar ini.
Bahkan kata dia lagi, Pemerintah RI melalui Menteri Sekretaris Negera telah menyurati Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara terkait hal tersebut.”Jadi tidak ada alasan lagi.Kalau tidak, tahapan pilkada hingga hasil pilkada 2018 baik pilbub maupun pilgub akan batal demi hukum,” terangnya.
Terkait hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Konawe menghimbau untuk dilaksanakan putusan tersebut demi untuk menghindari segala resiko yang akan ditimbulkan.
” Kami memghimbau supaya dilaksanakan ini putusan, supaya kita tidak beresiko.Pertama masalah anggaran, kedua masalah tahapan pilkada Konawe dan Provinsi bisa batal demi hukum.Nah kalau itu terjadi siapa yang rugi, kan masyarakat,” tandasnya.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ketua KPUD Konawe, Hermansyah Pagala dan anggota komisioner, Asran Lasahari di PAW berdasarkan putusan DKPP.
Namun, Hermansyah Cs melakukan upaya hukum terkait hal tersebut di pengadilan tata usaha negara (TUN ) Kendar.Dalam gugatan ini, hakim mengabulkan gugatan mereka.
Pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara,No.37/G/2014/PTUN.Kdi dengan para penggugat, Hermansyah Pagala, Asran Lasahari, S.Pd VS Ketua KPU Provinsi Sultra dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Keputusan TUN yang diterbitkan tergugat berupa keputusan KPU Sultra No.26/ Kpts/KPU Prov.026/tahun 2014 tentang pemberhentian tetap anggota KPU Kabupaten Konawe tanggal 13 Desember 2014.
Mewajibkan tergugat mencabut keputusan TUN berupa keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara No.26/Kpts/KPU Prov.026/tahun 2014 tentang pemberhentian tetap anggota KPU Kabupaten Konawe tanggal 13 Desember 2014.
Memerintahkan kepada tergugat untuk merehabilitasi/memulihkan nama baik para penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya sebagaimana keadaan semula.
Atas keputusan Pengadilan TUN Kendari ini, pihak tergugat mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara di Makassar.Atas permohonan itu, PT.TUN menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Berdasarkan putusan PT TUN Makassar ini, tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Atas permohonan Kasasi itu , MA menjatuhkan putusan yang amarnya mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi ketua KPU Sultra.
Laporan : Redaksi