Hanya Karena Suami Berprofesi Sebagai Jurnalis, Seorang Guru Harus Kehilangan Haknya

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

Suarasultra.com, Konut – Gara-gara suami berprofesi sebagai jurnalis, Risnah , guru di SDN 3 Lasolo Kepulauan kehilangan dana kesejahteraan yang selama ini ia terima dari perusahaan tambang.

banner 336x280

Sebelumnya, dia bersama puluhan rekan guru lainya yang mengabdikan diri di sekolah tersebut mendapat dana kesejahteraan sebesar Rp 200 ribu tiap bulan dari dana CSR yang disalurkan oleh PT . Paramitha Persada Tama.

Namun, setelah suami Risnah yang juga berprofesi sebagai seorang jurnalis meliput aksi unjuk rasa di PT.PPT dan membongkar kedok perusahaan tambang itu yang diduga melakukan penambangan ilegal serta memasuki Kawasan Konservasi Teluk Wisata Alam Lasolo (TWAL) melalui media, sejak itulah dirinya tak mendapat dana yang bersumber dari CSR tersebut.

“Yang pertama saya diberikan ji, tapi ini yang kedua tidakmi. Bukan masalah uangnya tapi itu kan hak saya, semua teman saya diberikan hanya saya tidak. Mungkin karena suamiku pernah beritakan masalah PT Paramitha, tapi itu kan profesi suami saya tidak bisa di interfensi,”kata Risnah kepada awak media,Sabtu (6/5/2017).

Risnah menuturkan, PT. PPT tersebut memberikan dana CSR sebesar Rp 50 juta dengan hitungan persepuluh tongkang kapal yang dibagi di dua desa yaitu, Desa Boenaga dan Beodingi dengan nominal masing-masing Rp 25 juta.

Menurutnya, dana tersebut dasalurkan ke Pemerintah desa dan kemudian dibagikan kepada masyarakat dan guru yang berada di wilayah itu.

Karena tidak diberi haknya, Risnah langsung melakukan koordinasi ke pemerintah desa mengenai penyaluran dana CSR tersebut.Setelah ketemu pihak pemerintah desa, ia mendapatkan jawaban bahwa namanya telah dicoret oleh Humas PT Paramitha dengan alasan yang tidak jelas.

“Waktu itu pak desa lagi keluar dan dananya diserahkan sama pak Sekdes Boenaga.Saya tanyakan kenapa saya tidak dapat yang lain dapat, dia bilang namaku dicoret sama humas PT Paramitha, dia katakan itu keputusan Humas PT Paramitha. Pembagianya kalau masyarakat sekitar Rp 100 ribu lebih kalau guru Rp 200 ribu lebih,”ungkapnya.

Ulah Humas PT.PPT tersebut sangat disayangkan oleh Risnah.Menurutnya, sebagai perusahaan seharusnya tak melakukan tindakan semena mena, apalagi terhadap masyarakat lokal.

Kata dia, harusnya perusahaan memberikan hak masyarakat setempat.Karena sudah menjadi kewajiban perusahaan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat bukannya mengintimidasi.

“Ini Humasnya PT Paramitha kan tidak bisa ikut campur masalah pembagian uang di desa. Tugas dia kan harusnya melakukan hubungan baik kepada masyarakat dan menjalankan tugas tanggung jawabanya di desa itu, bukan mau atur-atur pemerintah dan masyarakat ,”kata Risnah dengan nada kesal.

Hingga berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi dari pihak PT PPT.Handphone Humas PT.PPT tidak dapat dihubungi (nonaktif). ( Suhar / RED )

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!