Diduga Cetak Uang Palsu, Pegawai Honorer Kejari Konawe Diamankan Polisi

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

Suarasultra.com, Unaaha – Kepolisian Resort Konawe,Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) di daerah setempat.Salah satu tersangkanya adalah seorang tenaga honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

banner 336x280

Kepolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Idham Syukri, S, Pdi kepada awak media menerangkan kronologis penangkapan tersangka.

Pria dua melati di pundak ini mengatakan saat itu,Jumat (28/04/2017), dua orang pemuda bernama Kepton dan Dayat datang ke kios ibu Rosmawati yang ada di Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha, sekira pukul 22.00 Wita.

Keduanya datang untuk membeli minuman keras (Miras) dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Mirasnya seharga Rp40 ribu. Rosmawati pun memberi uang kembalian kepada kedua pemuda itu senilai Rp60 ribu.

Tidak lama berselang, kedua pemuda tersebut datang kembali ke kios itu.Tujuannya pun sama, yakni untuk membeli Miras. Mereka kembali menyodorkan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu kepada pemilik kios.

Saat itulah korban memanggil keduanya dan mengatakan kalau uang yang mereka bayarkan sebelumnya itu adalah uang palsu.

“Setelah itu korban langsung melapor ke pihak kepolisian,” ujar mantan Kapolsek Unaaha ini.

Setelah kepolisian melakukan pendalaman,diketahui Upal tersebut berasal dari Jafriadil Adiatama (Adi) dan Deri.Berasarkan pengakuan kedua saksi itu, pihak Reskrim Res Konawe kemudian mengamankan kedua tersangka.

Adi diduga bertindak sebagai pelaku yang menggandakan Upal. Sedangkan Deri berperan menyuruh Kepton dan Dayat untuk pergi membeli Miras dengan menggunakan Upal tersebut.

“Tersangkanya ada dua orang yakni lelaki Adi dan Deri. Deri merupakan wiraswasta, sedangkan Adi adalah pegawai honor di Kejaksaan,” katanya saat melakukan konfrensi Pers di Mapolres Konawe, Rabu (3/5/2017).

Sementara status Dayat dan Kepton pada kasus ini kata dia masing – masing sebagai saksi.

Terkait adanya isu jika Upal tersebut dicetak di kantor Kejari Konawe, Jemi mengaku masih dalam pendalaman. Ia juga membantah bahwa pihaknya akan mengamankan salah satu printer di Kejari sebagai barang bukti.

“Terkait tempat dimana Upal dicetak, masih dalam pendalaman, biar nanti penyidik yang mencari tahu. Sementara alat bukti yang diamankan sampai saat ini yakni dua lembar Upal pecahan seratur ribu, satu uang asli pecahan seratus ribu dengan nomor seri yang sama dan satu buah gunting yang dipakai pelaku untuk menggunting Upal itu,” terangnya.

Jemi juga menambahkan bahwa kasus tersebut adalah aksi yang pertama untuk kedua pelaku. Namun pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut.

” Atas perbuatannya,kedua tersangka diganjar pasal 244 subsider pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “tandasnya.( RED )

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!