Suarasultra.com, Unaaha – Hasil Musdalub DPD II Golkar Kabupaten Konawe yang digelar, Jum’at malam, ( 19/5/2017 ) lalu di Kendari kini mengalami penolakan dari 18 Pengurus Kecamatan ( PK ) yang klaim dirinya sebagai pengurus yang sah.
Mereka yang menolak hasil Musdalub yang menunjuk Nurnining secara aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Konawe definitif adalah Pengurus Kecamatan Kapoiala, Lalonggasumeeto, Sampara, Besulutu, Pondidaha, Amonggedo, Meluhu, Wonggeduku, Wawotobi, Konawe, Anggaberi, Unaaha, Tongauna, Abuki, Asinua, Routa, Lambuya dan Puriala.
Penolakan ini menurut mereka ( Amin Meronda Cs – red ) didasari oleh tidak diikutkannya 18 PK ini dalam Musdalub yang digelar di Hotel Arisandi yang kemudian di lanjutkan ke DPD I Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, adanya pemecatan yang diduga secara sepihak yang dilakukan oleh pengurus DPD II terhadap beberapa pengurus kecamatan menjelang Musdalub, sementara SK mereka masih berlaku hingga 2020.
” Musyawarah di Arisandi mengalami deadlock dan dilanjutkan di DPD I Provinsi. Sesuai informasi akan dilaksanakan pukul 09:00 Wita, tapi dilaksanakan malam harinya dan kami tidak diikutkan hanya mengikutkan pengurus yang baru,” kata PK Unaaha, Amin Meronda saat menggelar jumpa Pers di Anggaberi, Sabtu (27/5/2017).
Kata dia lagi, yang jadi pertanyaan, pengurus yang baru itu siapa yang buatkan SK. Karena SK kami masih berlaku dan yang kami pergtanyakan kenapa SK baru muncul menjelang dilaksanakannya Musdalub. Hanya karena alasan tidak melaksanakan musyawarah kecamatan ( Muscam ).
” Kami sudah bekerja selama dua tahun termasuk verifikasi data. Musyawarah Kecamatan yang dilakukan pengurus baru kami anggap abal-abal,” kata Amin Meronda didampingi rekan-rekannya yang juga pengurus kecamatan.
Menurut Amin, pihaknya yang tergabung dalam Konsorsium Pengurus Kecamatan Partai Golkar akan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar. Jika tidak menemui titik terang, pihaknya akan melakukan upaya hukum dan melaksanakan Musdalub tandingan.
” Kami punya rekaman pembicaraan dengan Ketua DPD I dan Plt DPD II Konawe. Kami akan berjuang sampai tingkat Mahkamah Partai dan saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk itu, ” kata Amin menegaskan.
Dirinya mengungkapkan, jika sebelumnya memang ada arahan untuk meloloskan satu nama untuk menjadi ketua DPD II, tapi kenapa harus muncul tiga nama pada saat Musdalub.
” Kami menduga pemecatan kami hanya karena beda pilihan saja. Karena kami tidak mendukung nama yang diinginkan oleh DPD I dan DPP, sehingga muncul pengurus baru yang kami juga sinyalir dari partai lain. Tetapi intinya kami menolak hasil Musdalub,” ujar Amin Meronda.
Di tempat terpisah, Legislator Golkar, H.Abdul Ginal Sambari yang dikonfirmasi Suarasultra.com melalui via telpon selulernya mengatakan yang menjadi peserta Musdalub itu adalah hasil Musyawarah Kecamatan ( Muscam ).
” Yang jadi peserta dan memilih pada Musdalub itu adalah orang – orang yang terpilih di Musyawarah Kecamatan dan di -SK kan oleh DPD I Golkar, ” kata Ketua BK DPRD Konawe ini.
Terkait dengan adanya pengakuan dari Amin Meronda CS terkait SK mereka masih berlaku hingga tahun 2020, H.Ginal menyebut kalau SK yang dimaksud adalah SK perpanjangan karena SK tersebut sudah berakhir sejak dua tahun yang lalu.
” Kalau memang ada, itu hanya diperpanjang. Karena untuk masa SK nya mereka sudah dua tahun demisioner, ” ujarnya.
Adapun rencana mereka untuk membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Partai bahkan sampai melakukan upaya hukum serta Musdalub tandingan, kata Ginal itu sah – sah saja di era demokrasi seperti ini.
” Tidak ada yang harus ditutupi, silahkan saja.Nantilah mahkamah partai yang akan memutuskan siapa yang berhak,” kata Legislator ini seraya menutup telpon selulernya. ( RED )