Polres Konawe Ungkap Pelaku Pencurian Elektronik di Kantor SKPD Konawe

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

Suarasultra.com, Unaaha – Satuan Resmob Polres Konawe berhasil membekuk tersangka Herman (45), warga Kelurahan Sendang Mulya Sari Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dalam satu penyergapan, Rabu, (17/5) pukul 17.00 Wita.

Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian karena diduga telah melakukan pencurian barang elektronik jenis komputer di kantor-kantor SKPD lingkup pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

Dalam penyergapan ini, polisi langsung mengamankan barang bukti berupa komputer guna pengembangan lebih lanjut.

Kepada penyidik kepolisian,tersangka mengaku kejahatannya.Untuk memuluskan aksinya tersangka terlebih dulu mengintip kantor sasaranya pada malam hari.

Ketika kondisi kantor yang dituju sepi tanpa ada nya penjagaan, saat itulah tersangka masuk dan menjarah komputer

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP.Idham Syukri menjelaskan, saat ini tim Resmob masih melakukan pengembangan di mana saja tersangka menjual barang buktinya berĂ¹pa tujuh unit komputer PC yang digondol tersangka pada beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Konawe.

” Anggota masih melakukan pengembangan di mana saja tersangka mengambil dan menjual hasil jarahannya,” jelas Idham saat ditemui awak media.

Kata pria tiga balok di pundak ini, sampai saat ini tersangka mengaku setiap aksi kejahatannya itu dilakukan sendiri tanpa teman.Untuk kepentingan penyidikan, kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Konawe.

” Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian malam hari dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” katanya. (RED)

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!