Curi Kambing Tetangga, Dua Warga Ini Diciduk Polisi

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Suarasultra.com, Unaaha – Dua orang warga diciduk Polisi di Kelurahan Asinua karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak milik Jumran Tobarasi, warga Kelurahan Inolobu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, pada Jumat malam ( 9/6) sekitar pukul 21:30 Wita.

Kedua lelaki pencuri hewan ternak kambing yang saat ini sudah berstatus tersangka tersebut diciduk tim reskrim dan intelkam Polsek Wawotobi tanpa perlawanan saat hendak menjual hasil jarahannya kepada warga Asinua.

banner 336x280

Mereka adalah Taufik Hidayat (20) warga Kelurahan Wawotobi Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe dan Abdul Rahman (36) warga Desa Kota Mulya Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.

Akibat peristiwa itu, Jumran Tobarasi kehilangan satu ekor kambing jantannya dengan kerugian diperkirakan kurang lebih tiga juta lima rarus ribu rupiah ( berdasarkan harga kambing – red ). Sedihnya lagi, kambing jantan miliknya itu dicuri oleh tetangga kampungnya sendiri.

Kronologis kejadian bermula saat kedua tersangka pada Jumat malam (9/6/) pukul 21.30 Wita menggasak kambing milik Jumran Tobarasi warga Kelurahan Inolobu di komplex pasar moderen Kecamatan Wawotobi.

Usai menggasak kambing korban, kedua tersangka ini lalu memuat hasil curiannya mengunakan mobil Avansa dengan Nomor Polisi DT 1413 CA warna abu-abu tua untuk dijual di Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha.

Kapolsek Wawotobi Iptu Saftu Dirman yang dikonfirmasi di ruang kerjanyab(12/6) membenarkan kedua tersangka ini diamankan saat akan melakukan transaksi hasil kejahatannya.

” Kami amankan saat akan menjual kambing hasil jarahannya itu di Asinua,” ujarnya.

Menurut mantan Kanit Provost ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa kambing dan satu unit mobil disita petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Sementara motif kedua tersangka kata dia adalah karena faktor kebutuhan ekonomi.

” Biasa lah anak muda, untuk hura-hura,” ujarnya.

Atas perbuatan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (RED )

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!