Pergantian Kadis Dukcapil Konut Diduga Tidak Prosedural, Pelayanan Administrasi Kependudukan Lumpuh

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Suarasultra.com, Konut – Lumpuhnya pelayanan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara kini dikeluhkan oleh sejumlah warga masyarakat Konawe Utara . Pasalnya, sejak pergantian Kadis lama Arif Yadi ke Kadis yang baru, La Onjo yang diduga tidak prosedural tidak ada lagi pengurusan administrasi kependudukan yang berjalan sebagaimana mestinya.

 ” Saya sudah beberapa kali datang di Capil untuk mengambil KTP saya, padahal saya cuma pindah desa. Saya dijanji bulan tiga karena blanko KTP habis tapi sampai sekarang belum ada,” ujar seorang ibu rumah tangga yang enggan disebut namanya.

Menurutnya, sudah beberapa kali dia pertanyakan, namun masih juga diberi dengan jawaban yang sama yaitu di pusat masih dikunci servernya.
Pelayanan KTP di Dinas Dukcapil Konut tersebut diketahui tidak maksimal sejak enam bulan lalu, dimulai tanggal 11 Januari 2017 sampai sekarang ( Juni 2017 ). Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tidak maksimalnya pelayanan di Dukcapil Konawe Utara pasca pergantian Kepala Dinasnya.
” Pada saat diajukan spesimen tanda tangan begitu dichek prrgantian Kadis tidak melalui prosedur,” ungkap Batman bagian data base Dukcapil.
Apabila ada masyarakat ingin mengadukan keluhan-keluhannya, sebagai pengelola data dan penjaga keamanan (ADP) langsung mengarahkan kepada kepala bidang sesuai bagiannya masing-masing.
Keadaan Disdukcapil Kabupaten Konawe Utara yang sangat memperihatinkan itu, karena semua aplikasi tidak ada yang bisa dipungsikan (mati).Menurutnya, aplikasi ini bisa aktif kembali apabila spesimen tanda tangan sudah sesuai yang diketahui oleh pusat.
” Kami sebagai bawahan siap kerja meski pekerjaan sudah 6 bulan yang sudah menumpuk,” ujar Batman.
Kepala bidang kependudukan Konut, Asmada kepada Suarasultra.com mengatakan sejak server ditutup sudah banyak dari elemen masyarakat yang mengadu ke kantor Disdukcapil, mulai dari pembuatan KTP, kartu keluarga, akte kematian, akte kelahiran, nomor induk keluarga, pindah datang, dan lain-lain.
“Malah ada wargabyang siap untuk bayar berjuta-juta hanya untuk menchek nomor induk keluarga, tapi tetap tidak bisa,” kata Asmada, Senin (12/6/2017).
Bahkan siswa yang baru saja lulus dan  ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, biasanya seperti tahun kemarin banyak siswa yang terkendala dengan KTP dan akte kelahiran.
 ” Tapi kalau ini masih dikunci di pusat, dan spesimen tanda tangan tidak sesuai, pusat pasti akan tetap menutup server,” ucapnya.
Selama ini masyarakat yang mengadukan keluhannya selalu diberi kebijakan secara manual, sementara kebijakan manual tidak bisa harus keluar daerah.
” Ada ibu yang datang meminta untuk pembuatan KTP, dengan keperluan naik umroh, tetapi tidak bisa juga, dan saya hampir meneteskan air mata,” keluhnya.
 Kata dia kebijakan manual hanya sifatnya temporer, tidak bisa dipakai di mana mana. Kepala bidang Kependudukan dan Catatan Sipil ini, menegaskan pergantian Kepala Dinas tidak sesuai prosedur peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2015, pengankatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan, yang bisa mengantikan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil, apabila sudah dua tahun memegang peran dalam Disdukcapil.
“Sekarang pertanyaannya, apakah pejabat lama akan dikembalikan ataukah pejabat baru akan dipertahankan,” ujar Asmada.
( Suhardiman / RED )
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share