Polsek Asera Ringkus Pelaku Pencurian di SDN 4 Andowia

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Suarasultra.com, Konut – Kepolisian Sektor Asera berhasil meringkus dua pemuda putus sekolah karena diduga telah melakukan aksi pencurian satu unit infokus dan satu amplifaer di rumah Sekolah SDN 4 Andowia.

Kedua pemuda yang sudah berstatus tersangka tersebut yakni Bakring (25) dan Ula (25) warga desa Lahimbua Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

banner 336x280

Akibat tindàkannya, kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Asera untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Asera, Komisaris Polisi (Kompol), Muhammad Basir yang turun langsung melakukan penangkapan mengatakan, kedua tersangka menjalankan aksinya pada 29 Mei lalu, saat sekolah dalam keadaan libur.

Adapun modus operandinya kata mantan Kapolsek Wiwirano ini, para pelaku menggunakan parang dan mencungkil jendela kantor lalu kemudian menggasak barang – barang tersebut.

“Dari laporan pemeriksaan, tersangka ini masuk mencuri sekitar jam 12 malam saat lagi sepi. Dan langsung mengambil 1 unit infokus dan amplifaer. Dari hasil pemeriksaan, mereka mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,”katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis ( 8 /6 / 2017).

Kasus ini terbongkar setalah tanggal 5 juni saat sekolah aktif kembali.Husnan Kepala Sekolah setempat yang lebih dulu datang ke sekolah mendapati ruang kantornya sudah dalam keadaan teracak dan jendela rusak akbiat congkelan.

“Saat memeriksa ruangan, Kepala Sekolah mendapati barang tersebut sudah tidak ada. Dia tanya semua guru-guru juga tidak ada yang bawah. Dari situ karena merasa sudah kecurian Kepala sekolah ini langsung melapor ke Kantor Polisi,”kata mantan Kasat Intel ini menerangkan kronologinya.

Setelah menerima laporan dari Kepsek, pria satu melati di pundak ini langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari pengembangan kasus dan pemeriksaan saksi, sehari kemudian pihak Polsek Asera akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di kediaman masing-masing.

“Mereka jual barangnya sama warga di Kecamatan Asera harga Rp 1 juta, uangnya mereka bagi. Kami sudah amankan para pelaku dan juga memeriksa saksi tempat mereka menjual barang. Kami masih terus kembangkan kasusnya siapa tau masih ada lagi tempat yang pernah dimasuki,”ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang kini masih dalam tahanan sel Polsek Asera dikenakan pasal 363 subsider 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

( Rayhan/Red)

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!