Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Dibekuk Polisi

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial IY dan UG dibekuk Direktoran Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, pasutri ini diduga menjadi kurir narkoba jenis shabu.

“Dari tangan pasutri tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti, sebanyak 12 paket narkoba jenis Shabu,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir SH, Rabu (12/7/2017).

Ia mengatakan, pasutri dibekuk di kos-kossan di bilangan Kota Kendari, pada hari Minggu, (9/7/2017). Sang istri pernah ditahan dengan vonis lima tahun penjara dan bebas tahun 2013 silam. Sedangkan suaminya pernah masuk penjara dengan kasus serupa.

“Pasutri pernah masuk penjara dengan kasus yang sama dan merupakan Residivis,” ujarnya.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan satu tersangka berinisial AS, pada hari Kamis, 9/7/2017) di Jalan Edi Sabara. Polisi menemukan satu paket shabu. Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali meringkus tersangka lain, berinisial SA di Kecamatan Wua-Wua.

“Barang bukti ada empat paket shabu ditemukan di tangan SA,” terangnya.

Tak sampai di situ, aparat pun berhasil menangkap pasutri tersebut. Kemudian hasil pengembangan, satu tersangka berinisial SA ditangkap dibilangan Wua-Wua, dengan barang bukti empat paket shabu.

“Jadi, total jumlah tersangka 5 orang. Salah satunya adalah pasutri,” pungkasnya.

Kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share