SUARASULTRA.COM, KONUT – Pasca didemo warga sekitar yang tergabung dalam Aliansi Suara Rakyat ( AL-SURAT ) dan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Lasolo ( HIPPMA – LA ) Kamis (29/6/2017 ). Kini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) Lasolo kembali berjalan normal dan beroperasi seperti biasanya, Jumat sore ( 30/6/2017).
Sebelum beropeasi kembali, sejumlah aktivis dan masyarakat Desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara mendatangi SPBU tersebut. Kedatangan masyarakat ini untuk menindak lanjuti aksi demo kemarin ( 29/6/2017 ) terkait adanya dugaan SPBU Lasolo selama ini melakukan pengisian jerigen dengan jumlah besar.
Terkait hal tersebut pihak manajemen SPBU mengatakan bahwa pengisian jerigen yang dilakukan selama ini itu karena pihak pembeli /pemilik usaha memiliki surat izin yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam hal ini instansi terkait.
“Kami tidak akan mengisi jerigen mereka, kalau mereka tidak menunjukkan lebih dahulu surat izinnya,” kata Hj.Tanawali istri H. Tarika, pemilik SPBU Lasolo.
Selain itu masyarakat juga mempertanyakan adanya dugaan praktik pungli sebesar Rp.15.000 yang disinyalir dilakukan oleh karyawan SPBU tersebut dalam setiap pengisian jerigen.
Hal ini langsung dibantah oleh Hj.Tanawali. Menurut dia baik dirinya maupun suaminya tidak pernah menganjurkan untuk melakukan pungutan.
“Saya selalu menghimbau pekerja saya agar tidak melakukan pungutan,” ujar Hj. Tanawali.
Usai melakukan klarifikasi terkait semua tudingan dari massa pengunjuk rasa, HIPPMA-LA , AL-SURAT dan pihak SPBU duduk bersama untuk kemudian dimediasi dengan baik oleh pihak kepolisian Sektor Lasolo.
Setelah melakukan mediasi sekitar tiga jam, kedua belah pihak, pengunjuk rasa dan pemilik SPBU akhirnya menemui kata sepakat. Adapun yang menjadi kesepakatan bersama yakni pertama harga gas elpiji 3kg dari harga 23ribu menjadi 21ribu rupiah.
Kedua tidak adanya pungutan biaya jerigen bagi nelayan / masyarakat yang memiliki rekomendasi dari Kades masing – masing.
Sementara ketiga disepakati pengantri untuk tidak melebihi kapasitas yang dikeluarkan oleh perizinan Kab. Konawe Utara yaitu sebesar 2 ton per bulan dan di berlakukan bagi pemilik ijin dan di luar yang tidak memiliki ijin tidak diperbolehkan.
Sedangkan poin keempat itu hanya mempertegas ketiga poin diatas yaitu jika poin 1 – 3 tidak diindahkan, maka aksi demonstrasi akan dilakukan /diadakan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Apabila ada yang melanggar kesepakatan tersebut maka kami akan tindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bripka Bobi Ertianto saat memediasi kedua belah pihak.
Laporan : Suhardiman Sawali
Editor : Redaksi