Proses PAW Kandas, Demokrat Siap Adukan ke ORI dan Depdagri

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Partai Demokrat Kabupaten Konawe sepertinya sudah tidak tahan lagi dengan kandasnya proses PAW kadernya. Kandasnya proses tersebut diduga karena Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa enggan menandatangani surat usulan tersebut.

 

Terkait hal itu partai besutan Presiden ke – 6 RI ini merasa sangat dirugikan dan sudah merasa tidak dianggap lagi keberadaannya oleh “Penguasa ” daerah ini.

 

Kekecewan DPC Partai Demokrat Konawe ini terkait proses Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Sukiman Tosugi ke Akhrul selaku pemilik suara terbanyak kedua di Partai Demokrat di daerah pemilihan ( DAPIL ) IV (empat) pada pemilihan legislatif 2014 yang lalu.

 

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat, Jumas’ an SH saat menggelar Jumpa Pers, Minggu ( 16/7/2017 ) di Unaaha.

 

Mewakili Ketua DPC Demokrat Konawe, Jumas ‘ an, SH mengatakan terkait berlarut – larutnya proses PAW tersebut itu sangat merugikan partainya. Padahal pihaknya telah melakukan berbagai upaya baik itu secara organisasi maupun secara kekeluargaan.

 

Dirinya menuturkan bahwa secara administrasi pihak DPRD Konawe sudah tidak ada masalah karena surat usulan PAW itu sudah ditandatangani oleh unsur pimpinan sesuai perintah Undang-Undang. Saat ini kata dia bola ada ditangan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

 

“Bola saat ini ada ditangan pak Bupati. Namun yang bikin bingung , saat ditemui beliau malah mengarahkan kami untuk tanya dulu ketua DPRD. Ada apa sebenarnya. Sementara menurut kami proses di DPRD itu sudah selesai,” tuturnya.

 

Untuk itu kata dia, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia ( ORI ) dan bersama – sama DPC dan DPD akan mengadukan hal itu ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri ).

 

“Ini instruksi dari DPD Demokrat Sulawesi Tenggara. Kami hanya diberi waktu satu minggu untuk melaporkan persoalan PAW ini ke ORI dan Depdagri di Jakarta,” kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Konawe ini, Minggu ( 16/7/2017 )

 

Dikatakannya, selain merugikan partai Demokrat karena lambatnya proses PAW Sukiman Tosugi ke Akhrul. Persoalan ini juga berdampak pidana kepada Bupati Konawe karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan kepada Sukiman Tosugi karena indikasi Korupsi.

 

“Ada dampak pidana ke Bupati dan juga pak Sukiman sendiri. Karena pengusulan PAW sudah memasuki bulan keempat. Dia ( Sukiman – red ) masih menerima gaji padahal secara administrasi Sukiman bukan lagi anggota DPRD Konawe dari Demokrat,” ujarnya.

 

Sebelum mengakhiri wawancara, Sekretaris DPC Partai Demokrat Konawe, Jumas’an SH kembali menegaskan bahwa berlarut – larutnya proses PAW mengakibatkan terhambatnya perwakilan partai Demokrat. Yang jelas kata dia, yang dirugikan partai dan masyarakat pada umumnya.

 

Selain itu juga sangat merugikan Sukiman Tosugi karena sejak usulan PAW masuk seharusnya gaji beliau harus dihentikan tapi ini tidak. Tentu Sukiman akan mengembalikan uang negara dan itu sudah tindakan pidana.

 

“Sudah jelas pak Bupati ini sangat merugikan pak Sukiman Tosugi dan partai Demokrat,” kata Jumas’an menegaskan.

 

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Endang angkat bicara terkait hal ini. Endang mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh Bupati Konawe yang enggan mempercepat proses PAW kader asal Konawe itu.

 

“Kita dirugikan dengan proses PAW yang berlarut-larut ini. Dalam Undang-Undang MD3 kan sudah diatur mekanisme PAW ini, seperti jangka waktu pelaksanaannya dan saya yakin Bupati memahami itu,” kata Muh. Endang saat ditemui di Sekretariat DPC Demokrat Konawe.

 

Laporan : Redaksi

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share