Usulan PAW Partai Demokrat, Tomi Indra : Suratnya Belum Ada Yang Sampai ke Kami

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Kepala bagian ( Kabag ) Otonomi Daerah ( Otda ) Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara, Tomi Indra Sukiadi mengatakan hingga saat ini surat Pergantian Antar Waktu ( PAW ) dari partai Demokrat Kabupaten Konawe belum tiba di meja kerjanya.

“Suratnya belum ada yang sampai ke kami pak,” kata Tomi saat dihubungi awak media, Senin ( 10/7/2017 ) kemarin melalui via telpon selulernya.

Menurutnya, memang ada dari pihak sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe yang datang koordinasi menanyakan tentang prosedur PAW dari partai Demokrat. Tetapi setelah itu ķata dia belum ada tindak lanjut dari pertemuan tersebut.

 “Sejak pertemuan itu hari pak, belum ada tindak lanjut, belum ada surat masuk. Yang ada hanya koordinasi awal saja dan itu kira-kira dua minggu yang lalu,”ujarnya.

Tomi menyebut sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat Pergantian Antar Waktu ( PAW ) dari partai Demokrat Kabupaten Konawe untuk segera diproses sesuai mekanisme aturan perundang-undangan.

Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini bahwa proses PAW Sukiman Tosugi ini sudah diplenokan oleh KPUD Konawe. Namun Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Muh Akrul sebagai anggota dewan tak kunjung dilaksanakan.

Menurut Muh Akrul, peraih suara terbanyak kedua pada pileg 2014 lalu, hal itu disebabkan karena Surat Keterangan (SK) penetapan pergantian antar waktu ( PAW ) tak kunjung ditanda tangani oleh pimpinan tertinggi daerah Kabupaten Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

Muh. Akhrul S.B mengungkapkan, dirinya telah melakukan segala upaya dalam mempertanyakan haknya itu namun terkesan ada unsur lain sehingga surat persetujuan pengangkatan dirinya tak kunjung ditandatangani Bupati.

“Semua sudah lengkap, dua pimpinan DPRD sudah tanda tangan tinggal Ketua DPRD dan Bupati. yang menjadi masalah, sampai sekarang kami tidak diberi kejelasan,” kata Muh. Akhrul S.B saat ditemui, Sabtu, (8/7).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Endang angkat bicara, dirinya mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh Bupati, Kery Konggoasa.

“Kita dirugikan dengan proses PAW yang berlarut-larut ini. Dalam Undang-Undang MD3 kan sudah diatur mekanisme PAW ini, seperti jangka waktu pelaksanaannya dan saya yakin Bupati memahami itu,” Kata Muh. Endang saat ditemui, Sabtu, (8/7) di Sekretariat DPC Demokrat Konawe.

Soal upaya yang dilakukan, Muh. Endang mengungkapkan, akan memerintahkan Ketua DPC Demokrat Konawe untuk kembali membangun komunikasi yang jelas soal nasib anggotanya, sebab meski mengaku kecewa dirinya menilai positif hal tersebut sebagai kesalahan komunikasi.

“Kita minta agar jangan karena interpretasi yang salah lalu kami dikorbankan. Apalagi ini kan sudah ditantangani oleh pimpinan DPRD yang lainnya.” ujar Muh. Endang.

 

Laporan : Redaksi

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share