Kantongi Bukti, Projo Kembali Mengajukan Hearing di DPRD Konawe

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Setelah sebelumnya usulan hearing Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Jokowi (LSM-Projo) Konawe tidak ditanggapi oleh DPRD Kabupaten Konawe, kini Projo kembali mengusulkan surat permintaan hearing ke DPRD Konawe, Jumat (11/08/2017).

banner 336x280

 

Kali ini, surat usulan untuk dilakukan hearing diantarkan langsung oleh Kepala Bidang Hukum Konstitusi dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet, SH.

 

Kepada awak media, Abiding menyebut jika dirinya ke DPRD Konawe untuk memasukan surat usulan hearingnya. Kata dia surat yang ia masukan ada dua yakni mengenai pemekaran desa yang dianggap bermasalah. Dan surat mengenai indikasi korupsi Dana Desa (DD) di Desa Rano Molua Kecamatan Besulutu.

 

“Untuk masalah pemekaran desa, sebenarnya kami sudah usul. Hanya belum direspon. Makanya kami usul lagi. Khusus untuk masalah pemekaran, ini sudah yang ketiga kalinya kami usul,” katanya.

 

Menurutnya, untuk masalah pemerakan Projo mengambil dua sampel di dua Kecamatan yaitu Anggotoa dan Latoma. Dua kecamatan itu kata Abiding banyak terjadi penyimpangan terkait pemekaran. Penyimpangan itu antara lain jumlah penduduk yang tidak memenuhi syarat undang-undang.

 

“Kami ambil sampel di dua kecamatan ini. Walaupun nantinya pada saat hearing kita akan berbicara secara umum untuk desa lain yang ada di Konawe,” ujarnya.

 

Sementara untuk desa Rano Molua, Abiding menyebutkan di desa tersebut terdapat program pembangunan jembatan dan MCK (Mandi, Cuci dan Kakus) tahun anggaran 2016 yang tidak selesai. Kata Abiding program itu menjadi tanggungjawab Aripin, pelaksana desa Rano Molua saat itu.

 

Abiding membeberkan jika pekerjaan jembatan satu unit dan MCK empat unit yang tidak selesai. Padahal sesuai dengan anggaran yang ada harusnya sudah pekerjaan selesai.

 

Kepala bidang Hukum dan Otonomi daerah LSM Projo ini menambahkan selain dua usulan tersebut, Projo masih akan memasukan satu surat usulan hearing lagi. Usulan tersebut mengenai kasus pengadaan perahu yang ada di Desa Telaga Indah Kecamatan Soropia.

 

“Di desa Telaga Indah ada pengadaan kapal yang sampai saat ini tidak ada asas manfaatnya. Ini juga yang akan kita usulkan untuk hearing,” tandasnya.

 

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!