Bandar Sabu ” Sistim Tempel ” Ditangkap

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, bekuk Bandar narkotika jenis Sabu berinisial H binti DS (38 ) dengan modus sistim tempel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

banner 336x280

 

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto melalui Kabid Humas AKBP Sunarto mengatakan, menerima informasi Minggu (6/8/3017) sekitar pukul 20.00 Wita, ada bandar narkotika jenis sabu dengan modus sistim tempel. Berdasarkan info tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan.

 

“H binti DS ditangkap di kediamannya yang terletak di Lorong Merpati, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga,” katanya, Selasa (22/8/2017).

 

Kata dia, saat itu tersangka dijebak oleh polisi dengan berpura-pura sebagai pembeli narkoba jenis sabu secara terselubung dengan cara mentransfer uang ke rekening tersangka sebesar Rp 12,5 Juta.

 

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan bandar narkoba.

“Setelah uang ditransfer terjadilah kesepakatan, narkoba yang dipesan oleh polisi (Undercoverbuy), nanti diarahkan oleh tersangka,” terangnya.

 

Lanjutnya, tak lama kemudian, tersangka menghubungi pemesan (Polisi Red), barang bukti tersebut sudah ditempelkan di depan samping kanan rambu SPBU Anggoeya, Poasia. Anggota mengambil barang bukti tersebut lalu diamankan.

 

“Beberapa anggota sudah standby di depan rumah tersangka, tersangka pun tak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan,” tuturnya.

 

Setelah tersangka ditangkap, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan uang tunai Rp 4.350.000, 1 paket Sabu dengan berat bruto 10 gram, 1 Atm BCA, 1 buku tabungan BRI dan BCA, 1 bukti transferan Bank BCA, 1 unit Handpone merek OPPO F1S.

 

“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polda Sultra,” ujar perwira berpangkat dua Melati di pundak itu.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019, dengan ancaman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara.

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!