Tim Gabungan Bekuk Bandar Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Bandar narkoba (Obat-obattan terlarang) jenis Somadril dibekuk Tim gabungan Intel Korem 143/HO Kendari dan Intel Kodim 1412/Kolaka.

banner 336x280

Pelaku diketahui berinisial AC (27). AC ditangkap di Perumahan Kost Hijau Kelurahan Loloeha Kabupaten Kolaka, Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 06.00 Wita.

 

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 143/HO, Mayor Inf Azwar Dinata menjelaskan, pihaknyabmendapat informasi pada hari Jumat (25/8/2017) jika di perumahan Biru sering dilakukan transaksi Narkoba jenis Somadril (Mumbul). Dari laporan tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Sertu Idam yang merupakan anggota Tim Intelrem yang sedang bertugas di Kabupaten Kolaka.

 

“Saat itu, Intelrem langsung melaporkan informasi tersebut ke Pasi Inteldim 1412/Kolaka Kapten Cpl Muh Arsak untuk koordinasi dalam melakukan penyelidikan,” ujarnya.

 

Kemudian, lanjutnya, Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 20.00 Wita. Dalam melalukan penyelidikan, Sertu Idham mengintai aktifitas di sekitar perumahan Biru yang dicurigai sering dilakukan transaksi narkoba.

 

“Sekitar pukul 22.00 Wita, salah satu pelanggan seorang wanita bernama Novi (23), melakukan transaksi di rumah AC dengan membeli Narkoba jenis Somadril sebanyak 1 paket seharga Rp 30 Ribu,” ucapnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan Intelrem 143/HO dan Inteldim 1412/Kolaka dari tangan bandar narkoba, AC.

Rencananya obat tersebut akan dikonsumsi sendiri. Saat itu, Sertu Idham mulai buntuti Novi sampai di depan masjid Manunggal Kelurahan Laloeha. Novi berhasil diamankan dan barang bukti, ditemukan 1 paket somadril isi 5 biji, sisanya sudah dikonsumsi oleh Novi.

 

Kemudian, Pasi Inteldim 1412/Kolaka, Kapten Cpl Muh. Arsak yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP ) langsung mengamankan Novi, Sukma dan sopir taksi Riyan. Saat diinterogasi ketiga orang tersebut mengaku barang haram tersebut diperoleh dari AC.

 

“Kemudian Pasi Inteldim 1412/Kolaka mengumpulkan anggota Unit Inteldim dan tim Intelrem 143/HO untuk mengatur rencana penyergapan dirumah AC,” paparnya.

 

Dia menambahkan, setelah sampai di rumah Kost yang dihuni AC, langsung melakukan penggeledahan dan tim tersebut menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Somadril sebanyak 369 butir, jenis Tramadol sebanyak 738 butir, uang Tunai sebanyak Rp. 1.177.000 serta Handphone jenis Samsung sebanyak 5 buah.

 

“AC (selaku bandar) Novi, Sukma, Riyan, sementara diamankan di Ruang Staf Inteldim 1412/Kolaka untuk dimintai keterangan. Selanjutnya akan diserahkan di Polres Kolaka,” tutupnya.

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!