Komisi II : DPRD Konawe Bisa Usulkan Izin Pengelolaan Perkebunan Dihentikan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Keberadaan perusahaan yang bergerak di badang perkebunan kelapa sawit di daerah ini terus saja menuai masalah. Masalah sengketa antara perusahaan dengan masyarakat pemilik lahan masih terus berlanjut.

banner 336x280

 

DPRD Konawe sudah sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait persoalan serupa. Seperti yang terjadi hari ini, Selasa (29/8/2017), Komisi II DPRD Konawe kembali menggelar hearing.

 

Kali ini, Komisi II DPRD menggelar hearing bersama PT Tani Prima Tani (TPM ) dan LMS Alsurat selaku tim advokasi masyarakat pemilikan lahan di Rawa Aepe, Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

 

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Ardin tersebut, terkuak beberapa nama pejabat daerah setempat punya lahan di kawasan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit itu. Padahal, mereka diduga bukan warga asli yang bermukim di Desa Kukuluri tempat Rawa Aepe.

 

Perwakilan LSM Alsurat, Ilham Saputra mengungkapkan setidaknya ada beberapa pejabat yang diduga terdaftar sebagai penerima kompensasi di kawasan Rawa Aepe. Antara lain Camat Wawotobi yang katanya punya kepemilikan lahan 10 hektar dan Mantan Kepala Desa Anggotoa yang punya 6 hektar.

 

“Tentu menjadi pertanyaan kami adalah, mereka ini bukan warga di sana, tapi punya kepemilikan lahan yang luas. Mirisnya, warga yang sudah turun temurun tinggal di area tersebut tidak terdata dan hanya jadi penonton saat pembagian kompensasi,” jelasnya.

 

Sementara perwakilan PT TPM menyebut, telah melakulan upaya verifikasi terkait keaslian kepemilikan lahan di kawasan yang disengketakan. Mulai dari komunikasi pada tingkat desa, camat sampai ke pengadilan. Pihak TPM pada kesempatan ini berjanji, tetap akan memberikan kompensasi bagi warga yang betul-betul terbukti sebagai pemilik lahan.

 

Menanggapi hal tersebut, Ardin meminta agar daftar nama-nama penerima kompensasi diserahkan ke Komisi II DPRD untuk dipelajari. Legislator PAN ini menyarankan, masalah itu kembali dibicarakan secara kekeluargaan antarwarga.

 

Ardin menekankan kepada pihak TPM, warga yang mengklaim punya lahan di kawasan sengketa juga dapat kompensasi dari perusahaan. Tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.

 

Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe ini menegaskan agar sengketa lahan tersebut segera diselasaikan. Sehingga tidak lagi riak di masyarakat sekitar khususnya masyarakat pemilik lahan.

 

“Kalau masalah ini tidak selesai, DPRD bisa mengusulkan kepada Pemda Konawe agar izin pengelolaan perkebunan kelapa sawit di sana (Rawa Aepe) dihentikan,” tegas Ardin saat memimpin hearing yang digelar terbuka tersebut.

Hearing ini dihadiri Kepolisian Resort Konawe dalam hal ini Waka Polres Kompol Denny Indra SIK serta Instansi terkait lainnya.

Laporan : Redaksi

 

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!