SUARASULTRA.COM, KENDARI – Sebagai lembaga layanan publik, Ombudsman Republik Indonesia memperkuat jaringan aduan layanan untuk masyarakat melalui Online. Aduan tersebut melalui Sistem Pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan memakai instrumen Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (Lapor).
Pimpinan Ombudsaman RI, Dadan S Harmawijaya mengatakan, dalam instrumen Lapor layanan aduan sudah lengkap. Ruang yang disediakan pun tidak kalah menarik.
“Bisa diakses oleh masyarakat di semua lapisan masyarakat melalui SMS ke 1708, Aplikasi Website Ombudsman, Media Sosial (Medsos) dan hal tersebut dilakukan secara nasional,” kata Dadan S Harmawijaya saat ditemui di ruang Pola Wali Kota Kendari, Kamis, (24/8/2017).
Kata Dadan S Harmawijaya, setiap lingkup Pemerintah Kabupaten atau Kota Indonesia dengan hadirnya instrumen Lapor, tidak diganti. Tinggal bagaimana pihak Ombudsman menyandingkan antara Instrumen Lapor dengan yang sudah ada di Kabupaten atau Kota untuk menambah eksistensi daerah tersebut.
“Permasalahan yang ada didaerah tertentu dapat diselesaiakan dengan cepat atau dapat diselesaikan melalui Ombudsman dan bisa menjadi referensi maupun pembelajaran untuk Kab atau kota lain di Indonesia,” ucap Dadan S Harmawijaya.
Menurutnya, Kota Kendari sudah memiliki layanan aduan pelayanan masyatakat di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kata dia itu tidak dihilangkan dengan adanya instrumen Lapor. Namun dapat diintegrasikan serta banyak manfaat yg bisa diperoleh.
“Jadi referensi daerah tersebut dalam membuat aturan kebijakan oleh pemerintah setempat serta dapat mempertimbangkan aturan – aturan yang ingin diterapkan.Selain itu, penggunaan instrumen Lapor ini
Tidak hanya digunakan oleh Kabupaten atau Kota di Indonesia akan tetapi Kementrian juga menggunakan hal tersebut,” pungkas Dadan S Harmawijaya.
Laporan ; Ang