Unjuk Rasa di Kantor DPRD, PMII Cabang Konawe Menuntut Perda Miras Ditinjau Ulang

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selasa (19/9/2017).

 

banner 336x280

Aksi unjuk rasa ini menuntut agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang minuman keras (Miras ) yang sudah berjalan selama enam tahun segera ditinjau ulang, Menurut massa aksi Perda tersebut tidak maksimal penegakannya.

 

PMII Cabang Konawe juga menilai dalam perda tersebut masih terdapat kelemahan, salah satunya dalam Perda dimaksud tidak dijelaskan secara spesifik tentang pembatasan penampungan Miras kepada penjual/toko.

 

Penjual Miras di Kabupaten Konawe sama sekali tidak merasakan dampak berat akan adanya Perda tersebut. Padahal miras tersebut merupakan dasar dari tindak kejahatan dan kecelakaan di Konawe.

 

Dalam orasinya, Kamaluddin menuntut agar Perda Miras yang telah disetujui dan ditetapkan sejak tahun 2010 itu agar sesegera mungkin ditinjau ulang. Kata dia, Perda tersebut masih banyak keleluasaan yang diberikan kepada penjualnya.

 

Selain itu, PMII juga meminta agar peran pemerintah dan lembaga-lembaga yang telah dibentuk untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan remaja perlu di pertanyakan. Menurut Kamaluddin, dari tahun ke tahun lembaga-lembaga yang dibentuk pemerintah ini sama sekali tidak menunjukan hasil sesuai yang diharapkan.

 

Dikatakan, Pemerintah telah merumuskan sebuah aturan yang dimuat dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan membentuk lembaga khusus, yang menangani narkoba. Akan tetapi penggunaanya makin meningkat dan ini merupakan pertanyaan besar.

 

” Apakah lembaga bentukan pemerintah ini berjalan di daerah atau tidak ?,” tanya Kamaluddin.

 

Kamaluddin dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya kejahatan dan kecelakaan di Konawe itu didominasi akibat minuman keras. Untuk itu PMII meminta agar peredaran miras di Konawe dikurangi.

 

Meski demikian, massa PMII juga tidak menutup mata dan telinga bahwa memang betul miras ini memberikan pemasukan bagi daerah manun dampak dari miras ini juga harus menjadi poin penting pemerintah untuk mengambil kebijakan.

 

“Kita akui, ada pemasukan daerah dari miras ini, tapi pemerintah juga harus mengetahui jika lebih besar dampak negatifnya dibandingkan positifnya. Saya yakin pemerintah tidak menginginkan putra-putri asal Konawe ini rusak akibat miras dan narkoba apa lagi saat ini beredar pil PCC,” ungkap Kamaluddin.

 

Wakil Ketua I DPRD Konawe, Rusdianto saat menemui massa PMII berjanji akan segera mengusulkan untuk merevisi Perda tentang minuman keras ( Miras ) tersebut. Dikatakannya, DPRD Konawe bersama pemerintah daerah ( Pemda) akan bersama-sama turun untuk mengecek keberadaan penjual miras di Konawe.

 

“Kita akan tinjau ulang Perda ini dan saya akan komunikasi ke badan legislasi ( Baleg . Dan nanti kita akan turun evaluasi izin toko-toko di Konawe, jika kami dapati izin yang sudah mati maka kita akan cabut izinnya dan memberikan sanksi kepada pemilik toko,” kata legislator PDI-Perjuangan ini.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!