Diduga Tidak Prosedural, Projo Siap PTUN-kan Pemekaran 17 Desa di Konawe

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

 

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Projo Konawe melalui Kabid Hukum, Otoda dan Konstitusi kembali menyoroti perkara pemekaran 17 desa di Kabupaten Konawe yang disinyalir tidak prosedural. Ormas Pro Jokowi ( Projo ) menyebut pemekaran desa tersebut tidak memiliki dasar hukum.

 

“Kita sudah dapat informasi dan juga data bahwa ternyata desa-desa yang diinformasikan telah mekar itu tidak ada Perdanya,” kata Abiding Slamet saat menggelar jumpa Pers di Unaaha, Minggu malam ( 15/10/2017).

 

Menurut Projo, selain tidak ada Perda, pemekaran 17 desa baru itu diduga kuat menyalahi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Di mana setiap desa yang akan dimekarkan khususnya wilayah Sultra minimal punya jumlah penduduk 2000 jiwa dengan kumulasi 400 KK dengan umur minimal desa induk 5 tahun. Namun faktanya, semua yang disyaratkan tidak dipenuhi dalam proses pemekaran tersebut.

 

“Dalam catatan kami, desa-desa yang dimekarkan khususnya di Konawe ini semua tidak memenuhi syarat. Maksimal jumlah penduduk dari 17 desa baru ini hanya sekitar 150 KK bahkan ada yang hanya sekitar 10 KK per desa. Jelas ini melanggar undang-undang,” ujarnya.

 

Selain belum ada Perda serta pemenuhaan jumlah Kepala Keluarga ( KK ) dan jumlah penduduk, Projo juga menyoroti pelaksana desa yang ditunjuk oleh pemerintah. Karean berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2017 dan Permendagri nomor 112, pelaksana desa itu harus dari unsur PNS.

 

“Sekarang yang dilantik menjadi pelaksana desa itu rata-rata dari unsur masyarakat non Pegawai Negeri Sipil ( PNS),” katanya.

 

Terkait persoalan tersebut, DPC Projo Kabupaten Konawe berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera untuk menguji legalitas yang dimiliki pemerintah dalam memekarkan desa-desa tersebut.

 

“Kalau sampai memang pada akhirnya ada Perda, kita tetap akan melakukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.

 

Selain itu menurut Projo, pemekaran desa yang tidak prosedural itu sangat merugikan masyarakat setempat. Kata dia, setelah dimekarkan desa tersebut tidak lagi mendapatkan kucuran Alokasi Dana Desa ( ADD ) serta bantuan Dana Desa dari Desa induk.

 

Untuk diketahui, 17 desa yang dimekarkan tersebut tetsebar di beberapa Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Besulutu, Sampara, Soropia, Wawotobi, Anggotoa dan Kecamatan Latoma.

 

Laporan : Sukardi Muhtar

 

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share