SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Aksi unjuk rasa kembali terjadi di kantor KPU Kabupaten Konawe, Kamis ( 26/10/2017). Kali ini sekelompok massa yang tergabung dalam Pergerakan Organisasi Rakyat ( Pro Rakyat ) yang menyambangi kantor KPUD Konawe untuk menyampaikan aspirasinya.
Bedanya, aksi unjuk rasa ini memberi spport kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Konawe untuk tetap menjalankan tahapan pilkada, Pilgub dan Pilbup yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang.
Dalam orasinya, Aljan Indra Prasta mengatakan KPUD Konawe telah bekerja semaksimal mungkin dalam melaksanakan tahapan penyeleksian PPK. Kata dia, hal ini dapat dilihat dari hasil pengumuman yang disampaikan secara terbuka adalah mereka-mereka yang dinyatakan lulus tes tertulis dan masuk dalam 10 besar.
“Kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpropokasi oleh adanya isu-isu yang tidak jelas terhadap proses tahapan PILKADA,”katanya.
Sementara Arisman Babang dalam orasinta meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe untuk tetap bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tetap menjaga independensi dalam melaksanakan tugas dan ttanggungjawabnya sebagai penyelenggara pemilu demi menciptakan pemimpin yang berintegritas.
“Kami memberikan support kepada KPU Konawe untuk terus bekerja sesuai amanat undang-undang dan tidak diintervensi oleh pihak manapun yang terkesan menghalang-halangi proses tahapan PILKADA,” kata Arisman Babang dalam orasinya.
Selain itu Ketua Kibar Konawe ini juga meminta kepada penwgak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindak tegas apabila ada yang mencoba menghalang-halangi aktivitas kerja di kantor KPUD Konawe apalagi sampai melakukan pengrusakan fasilitas umum.
Aksi unjuk rasa Pergerakan Organisasi Rakyat ( Pro Rakyat ) diterima oleh salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, Ulil Amrin di depan kantor KPU Konawe.
Kepada pengunjuk rasa, Ulil Amrin mengatakan bahwa apa yang ditudingkan oleh Asosiasi Pemerhati Rakyat bahwa adanya salah satu calon anggota PPK yang dinyatakan lulus sementara yang bersangkutan tidak mengikuti tes tertulis adalah fitnah.
“Kami dapat memastikn bahwa calon-calon anggota PPK yang lulus 10 besar adalah mereka yang ikut seleksi tertulis pada tanggal 23 Oktober yang lalu dan itu dibuktikan dengan daftar hadir serta lembar jawaban,” kata Ulil Amrin, Kamis ( 26/10/2017).
Menurutnya, semua calon anggota PPK yang dinyatakan lulus ada hasil tesnya. Ulil Amrin mengaku jika pihaknya telah melakukan seleksi tertulis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tata tertib yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Jadi kami hanya malaksanakan seleksi karena semua soal dan lembar jawaban dari KPU Provinsi. Dan sebelum tes dimulai semua peserta melihat langsung penyerahan lembar soal dan lembar jawaban dan ini disaksikan oleh Panwas dan pihak kepolisian,” katanya menjelaskan.
Dikatakan, pada saat seleksi tertulis juga diawasi oleh pihak Panwas Konawe bersama kepolisian. Jadi apa yang ditudingkan oleh pengunjuk rasa kemarin itu adal
“Pada saat seleksi teman-teman Panwas hadir dan ikut mengawasi sampai akhir seleksi. Bahkan ketika pemusnahan lembar soal dengan cara dibakar di pekarangan SMAN 1 Unaaha masih disaksikan oleh teman-teman Panwas,” kata Ulil Amrin.
Laporan : Sukardi Muhtar