Diduga Terbakar Api Cemburu, Seorang Istri Tega Bakar Madunya Hidup-Hidup

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Diduga karena terbakar api cemburu, Herstati ( 48 ) seorang ibu rumah tangga tega membakar hidup-hidup seorang perempuan, Sahija ( 42 ) yang diduga sebagai madunya bersama seorang anak perempuan yang masih balita, Iswatin (3 ) warga desa Molore, Minggu, ( 19/11/2017) sekitar pukul 20:50 Wita

banner 336x280

 

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam peristiwa tersebut. Rachmat Zam Zam menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku bernama Hesrtati (48) mendatangi kediaman korban bernama Sahija (42) di Desa Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

 

Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari ini, saat itu terjadi perseteruan antara Herstati dan Sahija.Sehingga adu mulut antara keduanya tak terhindarkan lagi. Korban ( Sahija – red ) pun kemudian mengusir Herstati keluar dari rumahnya. Setelah itu korban kemudian mengunci pintu rumahnya dan masuk ke kamar dan mengunci pintu.

 

Tidak terima atas pengusiran tersebut, Herstati menuju ke sebuah mobil dan mengambil jerigen yang berisi bensin. Pelaku kemudian masuk ke rumah Sahija melalui jendela, lalu menuju ke pintu kamar tempat Sahija dan anaknya bersembunyi.

 

Di depan pintu kamar, pelaku menumpahkan bensin dan mengambil kain, lalu membakar pintu kamar korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu bergegas pergi meninggalkan rumah tersebut.

 

Akibat aksi itu, kamar tempat Sahija dan anaknya bersembunyi pun dilalap api. Sahija tak mampu berbuat banyak saat api melalap kamarnya.

 

“Sahija akhirnya mengalami luka bakar serius akibat peristiwa itu. Sementara anaknya juga menderita luka bakar yang juga tak kalah serius,” tuturnya.

 

Kedua korban malam itu juga langsung dilarikan di RSUD Asera, Konawe Utara. Namun sayang, setelah mendapat perawatan intensif, Iswatin harus meregang nyawa, Senin pagi (20/11/2017). Sementara ibunya, dirujuk ke RS Bahteramas Kendari.

 

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Konawe. Untuk sementara, dia kami jerat dengan pasal 340 KUHP, subsider 338, subsider 351, ayat 2 dan 3. Dengan ancaman hukuma hingga 15 tahun penjara,”kata Rachmat Zam Zam, Selasa ( 21/11/2017).

 

Sementara itu, Kapolsek Wiwirano Ipda Alamsyah Nugraha menuturkan, hubungan pelaku dan korban adalah berstatus istri pertama dan kedua dari pria bernama Amir (60). Herstati adalah istri pertama. Sementara Sahija merupakan istri kedua yang berstatus istri siri. Sedangkan Iswatin adalah anak dari hubungan Amir dan Sahija (yang merupakan anak tiri dari Herstati).

 

“Sebelum kejadian pembakaran ini, beberapa tahun lalu pelaku juga sempat akan melakukan hal yang sama kepada korbannya,” kata Alamsyah Nugraha.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!