Empat Kali Beraksi, Samsir Diciduk Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari 

  • Share
Tersangka Samsir ( kaos merah ) Dikawal Ketat Oleh Kepolisian. FOTO : Humas Polsek Kawasan

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka Samsir ( kaos merah ) Dikawal Ketat Oleh Kepolisian. FOTO : Humas Polsek Kawasan

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari kembali berhasil menangkap pelaku pencurian HP, pada hari Rabu (29/11/ 2017) sekira pukul 05.00 Wita, di pelabuhan Pangkalan Perahu Kelurahan Kendari, Kecamatan Kendari Kota Kendari,Sultra.

 

banner 336x280

Tersangka pencurian tersebut atas nama Samsir alias Puco (26).Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap setelah mencuri HP milik Andi Samsia ( 52 ). Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 500 ribu rupiah.

 

Tidak sampai di situ saja, anggota Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari melakukan pengembangan terhadap perbuatan tersangka. Alhasil tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Muna.

 

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah ada tiga unit motor yang berhasil dibawa lari oleh tersangka Samsir, yakni Honda Revo, Suzuki Sky Drive dan Honda Beat di wilayah hukum Polres Muna.

 

Selain itu tersangka Samsir mengakui, bahwa sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polres Muna. Atas pengembangan yang dilakukan penyidik, Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari, menemukan 1 (satu) unit kendaraan bermotor hasil curiannya, sesuai laporan Polisi No. LP/328/XI/2017/Res Muna, tanggal 21 November 2017, dengan pelapor atas nama Wahida, TKP Jalan Dr. Sutomo Kel. Raha Kec. Takobu. Dan kini barang bukti tersebut telah diamankan oleh Polres Muna.

 

Pihak Polsek kawasan pelabuhan akan menyelesaikan proses hukum tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka dengan dugaan pasal 364 KUHP (Tipiring). Kemudian tersangka akan diserahkan di Polres Muna.

 

Di tempat terpisah, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari AKP Ronald Arron Maramis SIK, mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian.

 

“Saya harap kedepan pengungkapan kasus terus di tingkatkan, guna menciptakan rasa aman kepada masyarakat,” paparnya.

 

Dengan pengungkapan kasus tersebut, tersangka Samsir diharapkan mendapat efek jera dan tidak melakukannya lagi. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Samsir akan dijerat dengan hukuman penjara minimal lima tahun.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!