Terdakwa Illega Mining Divonis Bebas, JPU Kejari Konawe Lakukan Upaya Hukum

  • Share
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bachri Siregar saat berbincang dengan awak media di teras kantor Kejari Konawe, Selasa ( 28/11/2017). FOTO : Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Terkait kasus illegal mining, Direktur Utama ( Dirut ) PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Konawe, Kamis ( 23/11/2017 ) lalu.

banner 336x280

 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Konawe menyebut masih mempelajari putusan tersebut untuk kemudian melakukan upaya hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI.

 

Kepala Kejari Konawe, Saiful Bachri Siregar (SBS) mengataka bahwa saat ini pihaknya mengkaji putusan dari majelis hakim PN Unaaha yang telah memvonis bebas terdakwa. Karena kata dia, terdakwa lainnya Dirut PT Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM) Dzul Jaelani Fahmi yang merupakan JO dari PT Bososi Pratama terbukti bersalah dan divonis empat bulan kurungan penjara.

 

“Dengan adanya vonis bebas ini kami ingin tahu apa landasannya sehingga terdakwa Andi Uci putusannya bebas, sementara dalam berkas perkara keduanya digabung menjadi satu perkara. Sehingga ini yang akan kami pertegas, dan pelajari putusan pengadilan apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menyatakan bebas,” kata pria yang akrab disapa SBS, Selasa (28/11) siang.

 

Menurut SBS, dalam perkara tersebut, JPU Kejari Konawe menuntut terdakwa Dzul Jaelani Fahmi, 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Andi Uci dituntut 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

“Kami sangat menghormati putusan pengadilan, apapun itu bentuknya kami sangat hormati. Cuma, kami juga punya hak untuk mempelajari, punya hak untuk melakukan upaya hukum. Sehingga perkara ini kami akan banding untuk terdakwa Dzul Jaelani Fahmi. Sementara putusan bebas Andi Uci Abdul Hakim kita akan lakukan upaya hukum kasasi,” katanya.

 

Untuk diketahui, pada bulan Februari 2017 lalu, PT BBSM yang merupakan join operasional (JO ) dari PT Bososi Prtama melakukan kegiatan penambangan biji nikel di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara (Konut).

 

Namun dalam melakukan aktivitas penambangan, titik koordinat lokasi penambangan PT BBSM diketahui berada di luar lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

 

Kegiatan penambangan illegal ini, sudah dilakukan dalam kurun waktu satu bulan dengan menggunakan alat berat. Dari hasil penambangan tersebut, PT BBSM telah melakukan pengangkutan hasil penambangan ke lokasi stok file di dekat jety atau pelabuhan menggunakan Dump Truck.

 

Hasil produksi penambangan ore nikel oleh PT BBSM sejumlah sekitar 7.000 MT (tujuh ribu metrik ton).

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!