Jelang Tahapan Verifikasi, KPU Kota Baubau Monitoring PPS

  • Share
Panitia Pemungutan Suara Sedang Melakukan Verifikasi Berkas. FOTO : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Panitia Pemungutan Suara Sedang Melakukan Verifikasi Berkas. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, BAU-BAU – Menjelang kegiatan tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018, KPU Baubau melakukan monitoring dan supervisi terhadap beberapa PPS yang sedang melakukan penelitian atas dokumen dukungan yang telah diserahkan oleh KPU Kota Baubau melalui PPK di salah satu hotel yang ada di Baubau.

 

banner 336x280

Ketua KPU Baubau Dian Anggraini yang didampingi La Ode Ijidman, Edi Sabara dan Mamnun Laidu Anggota KPU Kota Baubau. Monitoring dan supervisi dilakukan mulai pukul 02.00 wita diawali dengan mengunjungi PPS Kelurahan Wangkanapi dilanjutkan dgn PPS Kelurahan Bataraguru.

 

Dian Anggraini mengatakan, bahwa kegiatan monitoring dan supervisi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan penguatan kembali bagi penyelenggara di tingkat kelurahan dalam hal ini PPS yang akan melakukan verifikasi faktual atas dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018.

 

“Sebagaimana peraturan komisi pemilihan umum nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan tahun 2018 bahwa verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan berlangsung sejak tanggal 12-25 desember 2017,” tuturnya. Senin, (11/12) sore.

 

Lebih jauh Ia menjelaskan, untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018, minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 11.427 yang tersebar minimal 5 kecamatan pada wilayah Kota Baubau. Dukungan tersebut tertuang dalam surat pernyataan dukungan sesuai formulir B1.KWK-Perseorangan, lampiran B1.KWK-Perseorangan yakni fotocopy KTP-Elektronik dan B1.KWK-Perseorangan kolektif.

 

“Itu merupakan salah satu syarat untuk mendaftar di pemilihan Wali Kota Baubau secara perseorangan,” ucapnya.

 

Dokumen tersebut diserahkan kepada KPU Kota Baubau pada tgl 25-29 November 2017 dan dihitung jumlah minimal dukungan dan sebaran serta dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan dukungan kegandaan sebelum disandingkan dengan DP4/DPT terakhir dan diserahkan kepada panitia pemungutan suara melalui panitia pemilihan kecamatan untuk di verifikasi faktual yang sejak 12-25 desember 2017 nanti.

 

“Dengan bimbingan teknis, penguatan serta monitoring dan supervisi yang telah dilakukan oleh KPU Kota Baubau kepada PPK dan PPS, diharapkan dapat bekerja secara baik, maksimal dan teliti, tertib, akuntabel serta profesional guna terciptanya pemilihan yang berkualitas nanti,” kata Dian.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!