Hari Buruh Migran Internasional, Ini Tuntutan SPK ke Pemda dan DPRD Konawe

  • Share
Tampak Korlap Aksi, Imelda Laugi, SH saat memimoin aksi di depan kantor DPRD Konawe, Senin ( 18/12/2017 ).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Tampak Korlap Aksi, Imelda Laugi, SH saat memimoin aksi di depan kantor DPRD Konawe, Senin ( 18/12/2017 ).

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Hari Buruh Migran Internasional, kelompok perempuan buruh migran Konawe yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan Kendari ( SPK ) melakukan aksi damai di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe, Senin ( 18/12/2017 ).

 

banner 336x280

Dalam aksi tersebut SPK menyoal kebijakan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) Migran yang tertuang dalam Peraturan Daerah ( Perda ) No.16 tahun 2015 yang menurut massa aksi belum komprehensif melindungi buruh migran.

 

Menurut massa SPK, Perda tersebut belum menjamin perlindungan buruh migran yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Karena Perda tersebut tidak secara spesifik mengatur perlindungan buruh migran yang menjadi kebutuhan Kabupaten Konawe khususnya perempuan.

 

Tampak sejumlah perempuan yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan Kendari membawa spanduk di kantor DPRD Konawe.

Dalam pengorganisasian yang dilakukan SPK, banyak pelanggaran terhadap Perempuan Buruh Migran ( PBM ). Seperti pelanggaran kontrak kerja, pelanggaran atas kesehatan dan keselamatan kerja, kekerasan fisik, psikologis dan seksual, diskriminasi atas dasar jenis kelamin atau negara asal, kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya yang sah, dan penangkapan dan penghukuman.

 

Atas dasar tersebut, melalui momentum hari buruh migran internasional yang jatuh pada hari Senin 18 Desember 2017 ini, Solidaritas Perempuan Kendari dan kelompok perempuan buruh migran Kabupaten Konawe menyatakan sikap.

 

SPK menuntut eksekutif ( Pemda ) dan legislatif (DPRD ) Kabupaten Konawe mengimplementasikan Perda No 16 tahun 2015 khususnya perlindungan perempuan buruh migran dan keluarganya. Pemda dan DPRD serius mengawasi dan menangani persoalan buruh migran dengan membuat kebijakan khusus.

 

Selain itu pemerintah daerah dan DPRD harus memastikan keselamatan warganya yang akan sedang dan pulang dalam berimigrasi kerja ke luar negeri. Serta pemerintah daerah juga diminta melaksanakan amanah pasal 37 Perda No.16 tahun 2015 mengenai pemberdayaan ekonomi untuk TKI Purna ( eks TKI ).

 

Tampak Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto, SE MM saat menerima massa aksi di ruang kerjanya.

Aksi Solidaritas Perempuan Kendari ini diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe, Rusdianto, SE MM. Kepada SPK, Ketua DPC PDIP Konawe ini siap memfasilitasi para perempuan buruh migran tersebut. Bahkan Rusdianto meminta kepada Imelda Laugi, SH selaku korlap aksi untuk melakukan pendataan kepada PBM-PRT yang ada di daerah setempat.

 

Imelda Laugi yang ditemui usai diterima oleh Wakil Ketua DPRD Konawe mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas peneriman yang dilakukan oleh pihak DPRD terhadap SPK. Bukan hanya sebatas menerima massa aksi, tetapi Wakil ketua DPRD, Rusdianto juga siap membantu PBM-PRT yang ada di daerah ini.

 

“Beliau siap membantu kami, dan itu kami sangat apresiasi. Tetapi kami berharap bukan hanya sekedar persoalan kebutuhan praktisnya saja tetapi kami berharap juga kebutuhan strategisnya. Karena kalau kebutihan praktis saja berarti hanya kebutuhan ekonominya saat ini saja. Tetapi kita harap kebutuhan yang jangka panjang. Yang jelas kebijakan yang lebih berpihaklah kepada buruh migran dan keluarganya,” kata perempuan berhijab itu.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!