Dalam Menetapkan Tersangka Korupsi, LIRA Konawe Tuding Kejari Tebang Pilih

  • Share
Aksi unjuk rasa LSM Lira di depan kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Rabu ( 20/12/2017).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Aksi unjuk rasa LSM Lira di depan kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Rabu ( 20/12/2017).

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Konawe, Rabu ( 20/12/2017 ).

 

banner 336x280

Aksi unjuk rasa LIRA ini dipimpin langsung oleh Bupati LIRA Konawe, Aswan S.Sos MSi. Aksi ini menyoroti peroses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Konawe terkait proyek Pekerjaan Gedung Paramedis tahun anggaran 2014 di Kabupaten Konawe Utara ( Konut ).

 

Dalam pernyataan sikapnya, LIRA Konawe menyebut penangan kasus tersebut sungguh mencedrai rasa keadilan hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Konawe dalam menetapkan tersangka dan peroses penangkapan terkesan tebang pilih.

 

Menurut massa aksi, seharusnya dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan banyak pihak. Diantaranya kontraktor utama, H.Sainuddin. Selain itu Jaksa juga harus membidik konsultan proyek itu serta TIM PHO. Karena menurut TIM PHO pekerjaan tersebut telah sesuai dengan desain yang ada. Dan itu dibuktikan dengan berita acara penerimaan hasil pekerjaan.

 

Suasana diskusi di ruangan kasi Intel kejaksaan negeri Konawe

Berdasarkan hal tersebut, LSM Lira mendesak Kejari Konawe untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap H.Sainuddin karena dianggap paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

 

Selain itu, Lira juga mendesak Kejari Konawe untuk menetapkan tersangka konsultan dan Tim PHO karena dinilai lalai dan tidak menjalankan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

 

Aksi ini diterima oleh Kepala Seksi ( Kasi ) Intel Kejari Konawe, Ikhwan SH. Menanggapi tuntutan Lira tersebut, Ikhwan mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, Kejari Konawe tidak mengenal istilah tebang pilih. Karena kata dia dalam menetapkan seseorang jadi tersangka itu ada dasar hukumnya.

 

“Intinya kita menetapkan tersangka empat pelaku utama yang paling bertanggungjawab,”kata Ikhwan.

 

Usai diskusi, LSM LIRA Foto bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Konawe, Ikhwan SH

Menurutnya keempat tersangka tersebut punya tugas dan tanggung jawab masing-masing. dr.Sariman selaku PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), Havied Saranani kontraktor gedung paramedis, Andi Irawan Labuku kontraktor gedung ICU dan Darfa Gaffar kontraktor gedung Operasi.

 

Terkait H.Sainuddin dan Tim PHO, Ikhwan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Kalau penyidik menemukan dua alat bukti maka yang bersangkutan juga akan menyusul keempat tersangka sebelumnya.

 

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita masih dalami,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut sejak tahun 2015 lalu. Setelah mendapatkan hasil audit terkait kerugian keuangan negara, Kejari Konawe tahun 2017 menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa pada bulan November 2017.

 

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan kurang lebih Rp 500 juta ( lima ratus juta rupiah ). Kerugian negara ini bersumber dari tiga item pekerjaan yaitu pembangunan gedung paramedis, ICU dan Operasi.

 

Laporan : Redaksi

 

 

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!