BPOM Sultra Temukan “Kopi Big Ereksi”, Begini Modus Peredarannya

  • Share
Ketgam: Foto Kepala BPOM Sultra Abdillah Pababari Saat Menunjukan Kopi Big Ereksi Kepada Wartawan. FOTO : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Foto Kepala BPOM Sultra Abdillah Pababari Saat Menunjukan Kopi Big Ereksi Kepada Wartawan. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara ( Sultra ) belum lama ini merilis data terbaru temuan obat-obatan, kosmetik, dan bahan pangan izin expired (kadaluarsa).

 

banner 336x280

Parahnya, oknum produsen dan distributor meracik bahan obat-obatan berbahaya tersebut. Untuk mendapatkan keuntungan yang banyak oknum tersebut mengabaikan standarnisasi kesehatan

 

Bukan hanya kosmetik dengan kandungan Merkuri (Logam), kali ini BPOM mengamankan kopi kemasan yang mengandung obat kuat penambah vitalitas pria. Modus peredarannya pun lumayan masif dan terstruktur.

 

Kepala BPOM Sultra, Abdillah Pababari, mengungkapkan, hasil produksi kolaborasi kafein-obat kuat ini diedarkan dengan mengunjungi rumah calon konsumen. Untuk diistribusinya, oknum menyelundupkan produk tersebut di pintu masuk tol laut (Pelabuhan) yang tersebar di Sultra.

 

“Nama produknya Kopi Big Ereksi, ada kandungan obat kuatnya. Ada salah satu konsumen yang ditawari distributor door to door. Setelah ditelusuri, ternyata distributor memulai penjualannya ini di Kapal, lalu mengakar dari rumah ke rumah,” ungkapnya, Jumat (29/12) saat di temui di ruang kerjanya.

 

Meski tidak menyebutkan rincian temuan produk tersebut, BPOM Sultra menyatakan akan tetap menindaklanjuti temuan tersebut. BPOM berharap, agar stekholder terkait, termasuk yang berkompeten menerbitkan izin, juga aktif berkoordinasi dengan pihaknya.

 

Menurutnya, peredaran obat dan kosmetik illegal ini bukan hanya tugas BPOM sendiri, pihak terkait juga diimbau untuk terus berkoordinasi melakukan tugas dan fungsi pencegahan terhadap peningkatan peredaran prouk illegal ini.

 

“Jadi tanggung jawab ini, bukan hanya BPOM saja, Inpres Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan bahwa 10 Kementerian, termasuk Gubernur, Bupati di 17 Kabupaten/Kota bermitra untuk melaksanakan fungsinya. Kami harapkan pihak terkait terus berkoordinasi untuk pengawasan, penanganan produk illegal ini,” urainya.

 

Untuk diketahui, dari data BPOM Sultra Tahun 2017 (Januari-Desember), ditemukan sebanyak 707 item kosmetik illegal yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota se-Sultra. Sementara, obat-obatan tanpa izin edar diamankan sebanyak 97 item, senilai 31,5 juta rupiah. Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan mencatatkan record kosmetik illegal terbanyak dengan temuan 174 item kosmetik ilegal .

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!