SUARASULTRA.COM, KENDARI – Berdasarkan data BPOM Sultra, pada tahun 2017 ( Januari-Desember ) telah ditemukan sedikitnya 707 item kosmetik ilegal yang tersebar di 17 Kabupaten / Kota se Sulawesi Tenggara. Sementara obat-obatan ilegal 97 item senilai 31,5 juta rupiah. Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan ( Konsel ) tercatat sebagai pemegang rekor terbanyak komesmetik ilegal yakni 174 item.
Data ini diboleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM ) Sultra saat merilis data terbaru temuan obat-obatan, kosmetik dan bahan pangan izin expired ( kadaluarsa ) baru – baru ini.
Kepala BPOM Sultra, Abdillah Pababari mengatakan pada temuan tersebut, oknum produsen dan distributor diduga meracik sendiri bahan obat-obatan berbahaya tersebut. Untuk mendapatkan keuntungan yang banyak oknum tersebut mengabaikan standarnisasi kesehatan
Meski tidak menyebutkan rincian temuan produk tersebut, BPOM Sultra menyatakan akan tetap menindaklanjuti temuan itu. BPOM berharap, agar stekholder terkait, termasuk yang berkompeten menerbitkan izin, juga aktif berkoordinasi dengan pihaknya.
Menurutnya, peredaran obat dan kosmetik illegal ini bukan hanya tugas BPOM sendiri, pihak terkait juga diimbau untuk terus berkoordinasi melakukan tugas dan fungsi pencegahan terhadap peningkatan peredaran prouk illegal ini.
“Jadi tanggung jawab ini, bukan hanya BPOM saja, Inpres Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan bahwa 10 Kementerian, termasuk Gubernur, Bupati di 17 Kabupaten/Kota bermitra untuk melaksanakan fungsinya. Kami harapkan pihak terkait terus berkoordinasi untuk pengawasan, penanganan produk illegal ini,” kata Abdillah Pababari saat ditemui diruang kerjanya, Jumat ( 29/12/2017).
Untuk diketahui, selain Kosmetik dan Obat-obatan, BPOM Sultra juga berhasil mengungkap peredaran kopi yang mengandung obat kuat. Produk tersebut diberi nama ‘Kopi Big Ereksi : Adam