Imigrasi Kelas I Kendari Rilis Hasil Kerja Tahun 2017

  • Share
Kepala Imigrasi Kelas I Kendari Drs. Adhar, MH Saat Memaparkan Hasil Kerja Selama 2017. FOTO : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Kepala Imigrasi Kelas I Kendari Drs. Adhar, MH Saat Memaparkan Hasil Kerja Selama 2017. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Imigrasi Kelas I Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Selasa, (19/12/2017) rilis hasil kerja tahun 2017. Kepala Imigrasi Kendari Adhar mengatakan, pihaknya yakin telah menjalankan tupoksinya, yakni fungsi pelayanan kepada masyarakat, dan pengamanan negara dan pelayanan hukum, serta fasilitator pembangunan.

 

Tiga tugas utama itu secara sinergitas tentu dilaksanakan sebagai suatu institusi yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Adapun jenis layanan di Imigrasi Kelas I Kendari ada dua, yakni kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA). Kepadanya diberikan dokumen perjalanan.

 

Drs. Adhar, MH menjelaskan, tahun 2016 jumlah pelayanan pemberian paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Kendari sebanyak 9.755 orang . Sementara sampai dengan (30/10/2017) ini jumlah pengeluaran paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I Kendari sebanyak 10.722 orang.

 

“Dan ini masih berjalan belum masuk Desember. Itu mengalami peningkatan kurang lebih 10 persen,” ucapnya saat menggelar prese release,Selasa, (19/12).

 

Kemudian lanjutnya, jumlah perpanjangan izin tinggal kunjungan selama tahun 2017 yakni, 16.082 pelayanan. Pelayanan itu berbeda dengan orang, karena ada satu orang bisa dilayani dua kali, terdiri dari 15.585 laki-laki dan 497 perempuan. Selanjutnya jumlah pemberian izin tinggal terbatas (Kitas) sebanyak 766 orang. Laki-laki 714 dan perempuan 52 orang. Dan izin tinggal tetap 1 (satu) orang untuk tahun 2017.

 

“5 (lima) negara terbesar untuk izin tinggal kunjungan di sultra, yakni Cina, India, Thailand, Bangladesh dan Pakistan,” jelasnya.

 

Sementara jumlah yang diberikan ke penegak hukum tahun 2017, yakni 176 orang. Yang dideportasi 24 orang dan denda oferstay, dan itu merupakan tindakan administrasi keimigrasian terhadap izin tinggalnya, yang seharusnya berwisata namun dipakai di luar wisata.

 

“Berbeda dengan izin tinggal kunjungan bisa digunakan beberapa kegiatan berwisata misalnya ataupun bekerja,” ujar Adhar.

 

Selain itu, Adhar menjelaskan, tindakan yang di bawa ke pengadilan 6 orang yang ingkra 4 orang, yang diberikan Surat Peringatan Terakhir (SP3) 2 orang, karena tidak cukup bukti dan hukuman denda antara Rp 3.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000 dan pidananya paling lama 3 (tiga) bulan.

 

“Tentunya di pengadilan itu harus cukup bukti dalam hal penegakkan hukum,” paparnya.

 

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai suatu peningkatan dalam hal peningkatan pelayanan Imigrasi Kelas I Kendari, di lapangan dan hasil kerja di kantor Kelas I Kendari 2016 kurang lebih 9,7 miliyar sampai dengan November 2017 PNBP mengalami peningkatan kurang lebih 11 miliyar.

 

“Tahun lalu dari segi penerimaan PNBP Imigrasi Kelas I Kendari telah mengalami peningkatan kinerja dan itu tidak terlepas dari kerjasama daripada teman-teman,” tutup Adhar.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share