Korupsi Proyek Rumah Sakit Konut, Jaksa Dalami Peran Sainuddin dan Tim PHO

  • Share
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Konawe, Sahrir SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Konawe, Sahrir SH

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – LSM Lira Konawe menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Rabu ( 20/12/2017 ). Dalam aksi tersebut Lira menuding pihak Kejaksaan Negeri Konawe tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus Korupsi pembangunan Rumah Sakit Konawe Utara.

 

banner 336x280

Tudingan massa aksi tersebut dibantah oleh Kasi Pidsus Kejari, Sahrir SH saat ditemui di ruang kerjanya. Menurut Sahrir, kasus itu mulai dilidik oleh Kejari Konawe sejak tahun 2015. Dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki pada tahun 2017 Kejari Konawe menetapkan empat orang tersangka yang bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut.

 

Keempat tersangka tersebut adalah dr.Sarimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Hafied Saranani penanggung jawab gedung Paramedis, Andi Irawan Labuku selaku penanggung jawab gedung ICU dan Naffar Gaffar selaku penanggung jawab gedung Operasi.

 

“Adapun peran H.Sainuddin yang disebut sebagai pihak yang bertanggungjawab itu masih kita dalami sejauh mana perannya,termasuk Tim PHO,” kata Sahrir, Rabu (20/12).

 

Menurut Kasi Pidsus, dalam mengungkap kasus korupsi harus diperoleh minimal dua alat bukti. Sementara H.Sainuddin dan Tim PHO itu belum ditemukan dua alat bukti yang dimaksud.Tetapi kata dia, pihaknya masih terus mendalami peran masing-masing.

 

“Sementara pengakuan dari saksi , baru saksi Hafied Saranani yang mengakui bahwa ini pekerjaan semua Sainuddin. Tapi di pencairan anggaran itu bukan namanya Sainuddin,”ujarnya.

 

Dikatakan, kalau sudah dua saksi atau tiga saksi mengatakan semua ini H.Sainuddin dan didukung dengan alat bukti bahwa Sainuddin yang cairkan anggaran maka penyidik akan menetapkan Sainuddin sebagai tersangka.

 

“Setelah kami periksa H.Sainuddin mengaku dia hanya kepala tukang,” ucapnya.

 

Kasus Korupsi pembangunan Rumah Sakit Konawe Utara ini terdiri dari tiģa item pekerjaan. Dari tiga item pekerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB sehingga menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) ditemukan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 500 juta ( lima ratus juta rupiah ).

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh peyidik Kejaksaan Negeri Konawe pada bulan November 2017 lalu.

 

Laporan : Redaksi

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!