KPU Konawe Gelar Bimtek, Syarat Dukungan MS-Mansur Siap Diverifikasi Faktual

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

 

Tampak Anggota KPU Sultra, Iwan Rompo didampingi ketua dan anggota KPU Konawe saat menggelar kegiatan Bimtek, Sabtu (9/12/2017 ) di Grand MM kelurahan Wawonggole Kecamatan Unaaha.

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Verifikasi faktual dan Rekapitilasi dukungan Bakal Calon Perseorangan kepada panitia pemilihan kecamatan ( PPK ) dan panitia pemungutusan suara ( PPS ) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2018, Sabtu (9/12/2017 ) di Unaaha.

 

Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi, Iwan Rompo, Ketua KPU Konawe, Sarmadan dan tiga komisioner lainnya yakni Ulil Amrin, Abd Hasim dan Muh Azwar. Kegiatan ini juga dihadiri segenap staf sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe.

 

Selaku nara sumber dalam kegiatan tersebut, Iwan Rompo Banne menjelaskan tata cara dalam hal melakukan verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Konawe.

 

Menurutnya, tujuan dilakukan verifikasi berkas dukungan calon perseorangan tersebut adalah untuk memastikan kebenaran dukungan yang telah diberikan (dukungan KTP ) kepada calon bersangkutan sebagaimana yang telah distorkan ke KPU Konawe sebagai syarat dukungan bakal calon perseorangan ( Independen ).

 

Suasana Bimtek verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan kepada PPK dan PPS. Foto Sukardi Muhtar

“Kita harus pastikan mendukung atau tidak mendukung. Jadi caranya kita harus datangi rumah orang perorang yang ada dukungannya di B1 KWK Perseorangan,” kata Iwan Rompo.

 

Dikatakan, apabila ditemukan penolakan atau tidak diakui pernah memberikan dukungan kepada calon yang dimaksud, maka pihak panitia pemungutan suara ( PPS ) yang melakukan verifikasi faktual harus menyodorkan formulir lampiran model BA- 5 KWK untuk ditandatangani pemilik KTP yang dimaksud.

 

“Kalau yang bersangkutan tidak mau tanda tangan maka dulungannya dinyatakan sah/memenuhi syarat. Sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 4 PKPU No.15,” ujarnya.

 

Menurut Iwan Rompo, ada dua hal pokok yang bisa menggugurkan syarat dukungan atau tidak memenuhi syarat ( TMS ) dukungan kepada calon perseorangan yaitu ketika dilakukan verifikasi faktual yang bersangkutan ( pemilik KTP ) yakni kesaksian Panwascam dan kesaksian itu tertulis serta surat ditandangani yang pada intinya yang bersangkutan tidak mendukung.

 

Tampak Ketua KPU Konawe, Sarmadan saat menyerahkan Dokumen syarat dukungan perseorangan secara simbolis kepada ketua PPK Kecamatan Routa.

 

Di tempat yang sama Anggota KPU Konawe yang membidangi verifikasi berkas calon perseorangan, Abd Hasim mengatakan bahwa untuk berkas syarat dukungan pasangan bakan calon perseorangan, Muliati Saiman – Mansur yang akan dilakukan verifikasi faktual itu sebanyak 21.183 KTP.

 

“Melalui LO Pasangan bakal Calon MS-Mansur menyerahkan syarat dukungan KTP sebanyak 21.648. Namun setelah diteliti secara administrasi, yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktul itu sebanyak 21.183 KTP,” katanya.

 

Dikatakan, syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan ( MS-Mansur ) itu tersebar di 23 Kecamatan yang terdiri dari 275 desa dan kelurahan. Kata dia lagi, verifikasi faktual syarat dukungan paslon perseorangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Dimulai pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 25 Desember 2017.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share