Polsek Asera Amankan Delapan Orang Pelaku Judi Song, Dua Diantaranya PNS

  • Share
Tampak Personil Polsek Asera yang dipimpin Panit satu Reskrim, Ipda Reginal saat menggerebek lokasi perjudian di desa Larobende, Jumat malam sekira pukul 23:15 Wita. FOTL : HUMAS POLSEK ASERA

Make Image responsive
Tampak Personil Polsek Asera yang dipimpin Panit satu Reskrim, Ipda Reginal saat menggerebek lokasi perjudian di desa Larobende, Jumat malam sekira pukul 23:15 Wita. FOTL : HUMAS POLSEK ASERA

SUARASULTRA.COM, KONUT – Kepolisian Resor ( Polres ) Konawe Sektor Asera menggelar Operasi Cipta Kondisi ( Ops Cipkon ) di desa Larobende kecamatan Andowia, Jumat tanggal 08 Desember 2017 sekira pukul 23.00 Wita.

 

Dalam giat Ops Cipta Kondisi tersebut, dipimpin langsung Panit 1 Reskrim Polsek Asera Ipda Reginal Y.S.Tr.K dibantu oleh 9 personil melakukan penggerebekan tindak pidana judi kartu Joker ( Song ) di rumah Juharto, warga Larobende sekira pukul 23.15 Wita. Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi Song.

 

Di rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang pelaku tindak pidana perjudian beserta sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah uang tunai.

 

” Kami berhasil mengamankan 8 orang tetsangka, uang tunai sebesar 1.250.000 ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) serta dua pasang kartu Joker,” kata Ipda Reginal.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari delapan tersangka tersebut diketahui ada dua orang tersangka.yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ).

 

“Tersangka bersama.barang bukti telah kami amankan untuk peroses lebih lanjut,” ujarnya.

 

Mereka yang ditangkap oleh pihak kepolisian sektor ( Polsek ) Asera karena kedapatan main judi kartu adalah

Indra ( 40 ), Juharto ( 50 ) tahun, Erlin ( 22 ), Jasman ( 32 ) masing-masing warga Larobende,Sirajuddin ( 58 ) warga Desa Banggarema, Sagia ( 50 ) warga Desa Lambudoni, Muh Harun P,umur ( 33 ) warga Desa Waworete yang juga merupakan pejabat Kepala Desa berstatus PNS dan Kuur ( 27 ) warga Larobende juga merupakan PNS di Sekretariat DPRD Konawe Utara.

 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pasang Kartu Joker, dan Uang sebesar Rp.1.250.000 (satu Juta dua Ratus Lima Puluh ribu Rupiah) dengan rincian 6 lembar uang pecahan seratus Ribu rupiah, 11 Lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 Lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 7 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupia dan 2 lembar uang pecahan lima ribu rupiah.

Baca Juga:  Berduaan di Kamar Hotel, Empat Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Ops Pekat

 

Simber : Rilis Polsek Asera

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share