Mengaku Cuti, Bawaslu Sultra Sebut Istri Asrun Terbukti Melanggar UU ASN

  • Share
Ketgam: Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Uddu. FOTO : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Uddu. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merampungkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kendari Sri Yastin yang tak lain merupakan istri Ir. Asrun, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

 

banner 336x280

Sri Yastin terbukti telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sultra 2018. Sri Yastin terbukti melanggar netralitas ASN, karena diketahui SrinYastin hadir dan mendampingi suaminya (Asrun) saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra sebagai bakal calon (balon) Gubernur Sultra periode 2018-2023.

 

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Uddu mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, Sri Yastin beralasan, bahwa saat itu dirinya sedang cuti, makanya ikut mendampingi suami mendaftar di KPU Sultra.

 

“Ibu Sri Yastin melanggar prinsip dan asas netralitas ASN serta kode etik dan kode prilaku PNS,” ujarnya, Jumat, (12/01).

 

Ia menambahkan, dirinya telah mendapatkan bukti kuat, bahwa Sri Yastin merupakan seorang ASN lingkup Pemerintahan Kota Kendari, yang tak lain Ibu dari Wali Kota Kendari.

 

“Itu sebenarnya hanya beralibi bahwa Sri Yastin sedang libur, namun sebenarnya ikut mendapingi suaminya Asrun yang saat itu mendaftar di KPU Sultra sebagai bapaslon Gubernur Sultra. Dan itu hari saya foto sebagai pegangan atau bukti kuat untuk kami, bahwa Ibu Sri Yastin masih berstatus PNS,” urai Hamirudin.

 

Menurutnya, status cuti seorang ASN tidak menggugurkan status ASN, yang dapat menggugurkan status ASN itu ialah ketika ASN mengundurkan diri dan di pecat, serta pensiun.

 

Bukti yang menunjukan bahwa PNS/ASN bukan lagi berstatus PNS/ASN bila ia sudah dipecat sebagai PNS/ASN.

 

“Mengacu kepada PP 53 tahun 2010, sanksi yang bagi PNS/ASN yang terbukti berpolitik praktis adalah peringatan, peringatan keras, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, dan terakhir pemberhentian dari PNS/ASN. Kita akan merekomendasikan hasil ini ke KASN, Kemepan RB, dan Kemendagri,” tutupnya.

 

Laporan Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!