Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penggelapan BBM Akhirnya Ditangkap

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Ronald Arron Maramis SIK (Kiri) Saat Akan Menangkap Pelaku (Kanan) Inisial IA. FOTO : Humas Polsek For SuaraSultra.com 

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Setelah sempat melarikan diri beberapa bulan, tersangka penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dengan inisial IA (49) telah diciduk Polsek Kawasan Pelabuhan, Jumat (11/01/2018 ) di Gorontalo.

 

banner 336x280

Tersangka ( IA ) ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan. IA menggelapkan Bahan Bakar minyak ( BBM ) milik majikannya sekitar 3 ton. Namun di depan penyidik Kepolisian pengakuan pelaku hanya sekitar 1,6 ton.

 

Tersangka dilaporkan bulan November 2017 lalu, namun tersangka diketahui melarikan diri, dan berpindah pindah tempat, sehingga pihak Kepolisian kewalahan mencari tersangka. Kemudian Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Gorontalo.

 

Berkat kerja sama dengan Polsek dan Polres Gorontalo, akhirnya tersangka berhasil diciduk di rumahnya di jalan Trans Taluda, Kecamatan Bone Bolango Kabupaten Bone, Provinsi Gorontalo. Tersangka diketahui telah melakukan aksinya di Djayanti Kendari, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli Kota Kendari, Sultra, tepatnya di atas kapal KM. Erlin Jaya milik PT. Cilacap Kendari.

 

Untuk menangkap tersangka, AKP Ronald Arron Maramis SIK bersama dua anggotanya berangkat ke Gorontalo, Kamis, (11/01/2018). Dan pada hari Jumat, (12/01/2018) Polsek Kawasan Pelabuhan berhasil menangkap dan membawa pulang pelaku di Kendari.

 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ronald Arrons Maramis SIK saat ditemui mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan dan pihaknya masih melakukan pengembangan, sehingga dapat menangkap penadah BBM ilegal tersebut.

 

“Kami sudah mengantongi penadah BBM ilegal tersebut, namun untuk kepentingan penyelidikan kami belum bisa menyebutkan identitas lengkapnya,” katanya, Sabtu, (13/01).

 

Ia menambahkan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut untuk mencari uang tambahan, karena ada usaha sampingan yang dilakukan pelaku. Dan pelaku menjual BBM hasil curiannya empat ribu lima ratus perliternya.

 

“Pihak perusahaan di sini rugi dua kali, karena BBMnya di curi dan kapalnya tidak berlayar, sementara kapal tersebut sudah diperkirakan, satu kali berlayar bisa menghasilkan puluhan juta,” ucap mantan Kasat Reskrim Bombana itu.

 

Lebih jauh Ia menjelaskan, dari pengakuan pemilik Perusahaan yakni PT. Cilacap, penggelapan BBM terjadi sudah dua kali, namun pertama masih dimaafkan atau diberikan kesempatan,tapi kali ini pihak perusahaan melaporkannya kepada pihak yang berwajib, agar dapat memberikan efek jerah kepada yang lain.

 

“Intinya kami memberikan pelajaran kepada pelaku, agar tidak terjadi lagi penggelapan BBM,” ucap Ronald.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni 362 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Laporan : Adam

 

Editor : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!