Klaim Warga Dirugikan PT BPB Dinilai Tidak Berdasar

  • Share
Ketgam: Direktur PT Baula Petra Buana, Andy Adi Aksar (Kanan) Bersama Pengacara PT BPB (Kiri) Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. FOTO : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Direktur PT Baula Petra Buana, Andy Adi Aksar (Kanan) Bersama Pengacara PT BPB (Kiri) Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Ribuan Masyarakat yang katanya tergabung dalam kelompok petani rumput laut Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kanawe Selatan (Konsel), mengaku terkena pencemaran aktivitas tambang PT Baula Petra Buana (BPB). Atas hal tersebut mereka meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan sebesar Rp 14 miliar.

 

banner 336x280

Tuntutan warga tersebut dianggap tak mempunyai dasar. Pasalnya kurang lebih 1000 masyarakat yang meminta ganti rugi kepada PT BPB hanya mengaku sebagai warga Desa Roraya, namun tidak mempunyai bukti, bahkan lahan yang mereka maksud dicemari tersebut diduga fiktif atau tidak ada.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Roraya, Sulfian Suganda saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya. Kades Roraya ini membenarkan bahwa sekelompok masyarakat yang dikoordinir oleh H. Uddin itu bukan hanya masyarakat Desa Roraya.

 

“Saya jamin 100 persen yang mengaku itu tidak ada warga saya, dan saya sudah investigasi dengan pak Camat Tinanggea, tidak ada warga Roraya bahkan warga Kecamata Tinanggea. Mereka semua berasal dari Tinanggea, ada dari Bombana, Kendari, dan Kepulauan bukan di wilayah Tinanggea,” kata Sulfian Suganda melalui via telpon selulernya, Minggu, (14/01).

 

Menurut Kades Roraya, bahkan H. Uddin yang koordinir seluruh masyarakat dan mengaku dirugikan PT BPB. Itu juga bukan warga Desa Roraya tetapi warga Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Konsel.

 

Selain itu, Sulfian menyebut bahwa H. Uddin sengaja melakukan provokasi dan merekrut orang untuk bersama-sama mengaku sebagai petani rumput laut yang terkena imbas dari pencemaran aktifitas tambang PT BPB khususnya pengoprasian Jetty di Desa Roraya.

 

“Mereka semua mengaku saja itu tidak ada yang betul, mereka klaim punya lokasi rumput laut tapi bohong,” katanya.

 

Sementara itu, Direktur PT BPB, Andy Adi Aksar yang juga dikonfirmasi menegasakan jika aktivitas pelabuhan Jety PT Baula tidak menyebabkan pencemaran lingkungan. Karena sebelumnya sudah ada uji laboratorium, tim laboratorium Budi Daya Perikanan dan Air Payau Makassar melakukan uji kualitas air laut.

 

“Hasil ujinya itu negatif serta berada dalam batas air, artinya tidak terjadi pencemaran terhadap rumput laut dan tambak ikan warga,” ujar Adi Aksar.

 

Bahkan, pihak perusahaan siap mengganti rugi apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari pencemaran lingkungan dari aktivitas PT Baula. Tentunya dengan bukti-bukti yang real bahwa telah terjadi pencemaran yang diakibatkan aktivitas PT BPB.

 

“Sebelumnya kami sudah hearing di DPRD Konsel bahwa jika memang ditemukannya ada dampak terhadap lingkungan, kami siap bertanggungjawab dalam memberikan kompensasi. Namun jika tidak ada dampak, ya tentunya kompensasi itu tidak mungkin akan dilaksanakan, karena kami tetap mengacu pada hasil kesepatakan bersama,” tegasnya.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!