Perbaikan Administrasi, KPU Sultra Beri Waktu Bapaslon Tiga Hari

  • Share
Ketgam: Suasana Rapat Pleno Terbuka Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Nampak Ketua KPU Sultra Hidayatullah (Kedua Dari Kiri) Dan Didampingi Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo (Kedua Dari Kanan) Saat Menyampaikan Bapaslon Yang Sudah Memenuhi Syarat Administrasi. FOTO : Adam
banner 468x60

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Suasana Rapat Pleno Terbuka Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Nampak Ketua KPU Sultra Hidayatullah (Kedua Dari Kiri) Dan Didampingi Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo (Kedua Dari Kanan) Saat Menyampaikan Bapaslon Yang Sudah Memenuhi Syarat Administrasi. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat pleno terbuka penelitian dokumen administrasi syarat pencalonan kepala daerah periode 2018-2023, di Aula HKM kantor KPU, Rabu ( 17/01/2018 ).

 

banner 336x280

Ketua KPU Sultra Hidayatullah SH mengatakan, hari ini ( Rabu -red ) sudah melaksanakan rapat pleno, dan syarat pencalonan semuanya memenuhi syarat. Untuk kesehatannya juga bapaslon memenuhi syarat, hanya ada beberapa syarat administrasi calon Gubernur dan wakil Gubernur yang perlu dilakukan perbaikan. Terkait hal tersebut kata Hidayatullah, KPU beri waktu kepada bapaslon untuk perbaikan data mulai tanggal 18-20 Januari mendatang.

 

“Jadi hanya tiga hari kami berikan kesempatan atau waktu untuk memperbaiki administrasinya,” ucapnya usai melaksanakan rapat pleno. Rabu, (17/01).

 

Jika, bapaslon belum juga memperbaiki kelengkapan administrasinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka bapaslon tersebut tidak memenuhi syarat, dan calonnya bisa diganti bukan digugurkan.

 

“Tapi, masa begitu saja calonnya tidak bisa selesaikan, sementara dari awal kita sudah sampaikan. Sebenarnya tanggal (17/01) ini baru kita sampaikan kepada semua calon kepala daerah, namun diberikan kebijaksanaan, makanya jauh-jauh hari disampaikan, supaya tidak terburu-buru saat perbaikan data,” tutur Hidayatullah.

 

Selain itu, Hidayatullah menuturkan, syarat wajib calon kepala daerah harus mempunyai Ijazah SLTA atau SMA, namun bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan wakil Gubernur membawa ijazah S1 maupun S2, dan itu hanya kelengkapan gelar saja.

 

“Kalau ijazah doktor itu untuk disesuaikan dengan kelengkapan titel dalam pendaftarannya sesuai dengan Ijazahnya, maka wajib melegalisir Ijazah SLTAnya,” tambahnya.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 336x280
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!