SUARASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu pejabat Kota Kendari Sri Yastin yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pemerintah Kota Kendari, Sultra menghadiri pendaftaran bakal calon Gubernur Ir. Asrun dan wakil calon Gubernur Sultra Ir.Hugua.
Sri Yastin tak lain adalah Istri Ir.Asrun, mantan Wali Kota Kendari dua periode yang saat ini maju sebagai calon Gubernur Sultra periode 2018-2023 berpasangan dengan Ir.Hugua, mantan Bupati Wakatobi dua periode.
Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu mengatakan, beranjak dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa mengantar ataupun menghadiri pendaftaran bakal calon Gubernur dan wakil calon Gubernur ataupun Pilpres apapun alasannya yang berkaitan dengan politik.
“Tadi kita sudah ambil fotonya untuk pegangan juga buat kami,” ucapnya saat usai menghadiri pendaftaran Bapaslon Gubernur yang mempunyai tagline Surga itu. Senin, (08/01).
Menurut Hamirudin, pihaknya tidak memandang bulu apapun jabatannya dalam menegakan Undang-Undang ASN tersebut. Dirinya akan mengkaji kembali terkait kehadiran ASN dalam hal ini Sri Yastin dalam pendaftaran Bawaslon tersebut.
“Tidak ada pengeculian dalam menegakan UU, agar afek jera terhadap ASN lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan pencegahan kepada seluruh ASN ataupun PNS agar ikut andil dalam pemilihan Gubernur yang akan digelar itu. Dan ASN atau pejabat negara tidak boleh menggunakan aset daerah seperti mobil dinas.
“Iya, itu tidak boleh karena itu melanggar UU. Seharusnya Pemkot ataupun Pemprov dapat memberikan contoh kepada ASN ataupun PNS lainnya,” katanya.
Hamirudin sapaan akrabnya menuturkan, akan memproses terkait kehadiran Sri Yastin dalam pendaftaran Bapaslon Gubernur Ir. Asrun dan Wakil calon Gubernur Ir. Hugua tersebut.
Berdasarkan surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
“Hukuman ringannya itu berupa teguran sementara sanksi berat akan dipecat dengan tidak terhormar,” tegasnya.
Laporan : Adam