Layanan Publik Pemda Bombana Masuk Zona Merah

  • Share
Ketgam: Suasana Kegiatan Saat Melakukan Hasil Penilaian Kepatuhan Pada Pemda Bombana, Terlihat Plt. Ombudsman Sultra Ahmad Rustam (Kiri) dan Plh. Sekda Bombana Mahyuddin (Kanan) Bersama Para OPD. FOTO : Humas Ombudsman For SUARASULTRA.COM

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Suasana Kegiatan Saat Melakukan Hasil Penilaian Kepatuhan Pada Pemda Bombana, Terlihat Plt. Ombudsman Sultra Ahmad Rustam (Kiri) dan Plh. Sekda Bombana Mahyuddin (Kanan) Bersama Para OPD. FOTO : Humas Ombudsman For SUARASULTRA.COM

SUARASULTRA.COM, BOMBANA – Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra ) hari ini, Senin, (05/02/2018 ) melakukan penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada pemerintah daerah (Pemda) Bombana yang diselenggarakan di kantor Bupati Bombana.

 

banner 336x280

Dalam penilaian Onbudsman RI Perwakilan Sultra ini diketahui yang berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Sultra, pemda Bombana masuk dalam zona merah atau tingkat kepatuhannya rendah.

 

Penilaian ini dilakukan pada bulan Mei -Juli 2017 lalu terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) penyelenggara layanan publik yakni Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas PU dan Tata Ruang, DPM PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Disperindag, Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, dinas Trasmigrasi, dan Dinas Sosial.

 

Penilaian ini disampaikam secara langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Ahmad Rustam kepada pemda Bombana yang diwakili oleh Plh. Sekda Mahyuddin yang juga dihadiri oleh para pimpinan OPD.

 

Ahmad Rustam mengatakan, sesuai dengan hasil penilaian tersebut, Ombudsman berharap ada perbaikan yang nyata dengan menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik serta melengkapi komponen standar pelayanan publik yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan 21 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

 

“Kita sebagai pemda harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Saya rasa itu bukan persoalan dalam melayani maayarakat, karena itu sudah menjadi tugas kita sebagai pemerintah,” ujarnya.

 

Bombana lanjutnya, sudah tahun ketiga dilakukan penilaian dan belum berhasil yakni keluar dari zona merah. Untuk itu Bupati Bombana dan jajarannya harus melakukan pembenahan layanan publik yang saat ini sudah sangat memperihatinkan.

 

“Sebagai contoh, Dishub pada penilaian tahun 2016 lalu masuk pada zona hijau, dan penilaian pada tahun 2017 turun pada zona merah. Sementara beberapa OPD lainnya tidak bergerak untuk keluar dari zona merah tersebut,” tambah pria yang pernah mengajar di Universitas Muhammadiyah Kendari itu.

 

Ia menambahkan, untuk membangun penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sangat dipengaruhi oleh beberapa hal yakni, ketersediaan anggaran, penempatan pejabat yang sesuai dengan kompetensinya termasuk di dalamnya adalah petugas layanan, sarana dan prasarana pendukung yang memadai.

 

“Itu menjadi sangat penting, sehingga untuk bisa keluar dari zona merah memperbaiki yang disebutkan tersebut,” katanya.

 

Di tempat yang sama Plh. Sekda Bombana Mahyuddin, berjanji akan melaporkan hasil penilaian itu kepada Bupati dan mengingatkan kepada semua pimpinan OPD untuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman itu sebagai dasar untuk melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

“Iya, kami akan sampaikan langsung kepada Bupati, untuk segera dibenahi,” ucapnya.

 

Laporan : Adam

 

 

 

 

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!